BEKASI SELATAN - Kasus perceraian di Kota Bekasi masih tinggi. Pengadilan Agama Bekasi mencatat ada sekitar 500 lebih pasangan suami istri mengajukan perceraian selama 2012 ini.
Humas Pengadilan Agama Bekasi, Ismet Ilyas, mengatakan dalam setiap bulan pengajuan permintaan perceraian di wilayah setempat mencapai 200 pasangan. ’’Dalam kurun waktu 2012 ini, pasangan suami istri yang mengajukan perceraian sudah masuk angka 500,” katanya kepada Radar Bekasi, di kantornya.
Menurut dia, kasus perceraian di wilayah setempat didominasi pasangan yang masih produktif, yakni usia 23-40 tahun. ’’Rata-rata yang mengajukan perceraian berusia 30 tahunan,” ujar pria yang juga sebagai hakim PA ini.
Menurut dia, beberapa yang menjadi tren pemicu perceraian saat ini, disebabkan adanya pihak ketiga, baik itu yang diajukan oleh istri maupun suami. ’’Kasus perceraian semakin meningkat dari tahun ke tahun. Saat ini adanya pihak ketiga sepertinya menjadi tren terjadinya perceraian,” terangnya.
Kasus tersebut kata dia, didominasi golongan menengah ke atas. ’’Adanya orang ketiga, lantaran banyak uang, sehingga apa yang mau diinginkan cepat terealisasikan dengan uang,” ujarnya.
Dikatakan dia, pemicu lain dari perceraian tersebut tak luput dari masalah ekonomi keluarga. Hal itu, rata-rata diajukan pihak istri, sebab merasa tidak mendapatkan nafkah selama menjalani rumah tangga. ’’Hal ini sudah biasa, sebab sebelum menjalani pernikahan, tak jarang pihak suami belum mempunyai penghasilan, sehingga memicu terjadinya perceraian,” katanya.
Ismet menambahkan, banyak pasangan usia pasangan yang masih di bawah lima tahun mengalami masa sulit dan berujung dengan perceraian. Itu kata dia, sudah terjawab jika sebelum menjalin hubungan menuai permasalahan. Namun, permasalahan itu sepertinya dianggap hal yang sepele.
’’Kadang orang kurang paham arti dari perkawinan itu sendiri, padahal pernikahan adalah hal yang sakral, sehingga jangan sampai berujung dengan perceraian,” katanya.
Jika terjadi seperti itu, maka akan menjadi efek tidak bagus bagi keturunanya kelak jika besar nanti. ’’Anak membutuhkan kasih sayang kedua orang tua, perceraian dapat mempengaruhi psikologi anak,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya sebelum memvonis, terlebih dahulu berupaya mempersatukan kembali melalui mediasi, agar tidak terjadi perceraian. ’’Melalui mediasi kami berupaya mempersatukan kembali, tak jarang banyak pasangan kemudian mencabut kembali gugatan perceraiannya,” tandasnya. (Cr44)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RW Kumuh Diguyur Rp 15,5 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi