jpnn.com, BEKASI - Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bekasi, Jawa Barat hingga September 2017 menyebutkan ada 78 kasus yang melibatkan anak di bawah umur dan 34 di antaranya merupakan kasus pelecehan seksual.
Mirisnya lagi, dari penelusuran KPAID Kota Bekasi terungkap pelakunya kebanyakan merupakan orang dekat korban, seperti masih ada ikatan keluarga dan tetangga.
BACA JUGA: Dicabuli Pengasuh Ponpes, Santriwati Dilarikan ke RS
“Angka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur mencapai 34 kasus sampai bulan September 2017,” ungkap Satgas KPAID Kota Bekasi, Sopar Makmur kepada GoBekasi, Senin (25/9).
Sopar membeberkan, dari 34 kasus kekerasan seksual lebih dari 50 persen pelaku kekerasan seksual berhasil dijerat hukum, namun sering ada kendala ketika menangani persoalan kasus tersebut.
“Kendala kami seringkali muncul saat alat bukti dan kesaksian dari korban kurang lengkap, sehingga berkas hukum sulit untuk di-P21-kan,” bebernya.
Karena itu, Sopar mengajak, peranan orang tua untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak atau pedofilia. Sebab, peran orangtua sangat penting untuk menjaga tumbuh kembang anak.
“Pengawasan orang tua mengenai tempat bermainnya dan memantau dengan siapa saja si anak bermain perlu dilakukan, termasuk menjalin komunikasi yang baik di keluarga pun bisa mencegah terjadinya kekerasan seksual,” tandasnya. (kub/gob)
Redaktur & Reporter : Yessy