Sebulan, Kemenkominfo Terima Ratusan Laporan Situs Porno

Kamis, 29 Agustus 2013 – 06:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan bahwa pihaknya telah menerima ratusan laporan terkait situs yang dianggap meresahkan masyarakat. Kebanyakan situs yang dilaporkan terkait dengan situs pornografi.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto menyatakan telah menerima sekitar ratusan laporan pengaduan dari masyarakat melalui surat elektronik (email) pengaduan.

BACA JUGA: Usir Kantuk, Dahlan Peragakan Senam Unik

"Saat ini, melalui email pengaduan Kominfo dan kami masih terus menerima laporan pengaduan dalam waktu 24 jam dari masyarakat. Seminggunya rata-rata 25 sampai 30 laporan atau sekitar 100-an laporan setiap bulan" kata Gatot kemarin (28/8).

Menurutnya, laporan yang masuk tersebut kebanyakan laporan yang terkait dengan konten pornografi. "Paling banyak pengaduan itu intinya konten pornografi, perjudian online, penipuan, situs radikal, kemudian laporan tentang makanan," paparnya.

BACA JUGA: Kasad Instruksikan Sikat Mafia Minyak

Menanggapi banyaknya laporan dari masyrakat tersebut, Gatot menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya tegas untuk memberantas situs terlarang, seperti pornografi dan radikalisasi.

"Situs-situs porno itu kan pedomannya di UU Pornografi disebutkan di beberapa pasal misalnya memperlihatkan alat kelamin, bersetubuhan dan sebagainya. Begitu itu nongol, langsung kita blokir," terangnya.

BACA JUGA: KPK Segera Garap 18 Anggota DPR di Audit Hambalang

Namun demikian, dia juga menyampaikan bahwa pihaknya selalu menyeleksi laporan pengaduan dari masyarakat terkait situs-situs yang meresahkan tersebut. Selain itu, Gatot juga berpendapat bahwa tidak semua konten yang dilaporkan masyarakat merupakan konten terlarang.

"Kami selalu berhati-hati. Kalau situs porno jelas, tapi kalau situs tentang pembuatan detonator bom bisa jadi itu kajian ilmiah atau ada situs dakwah tidak mesti itu radikalisasi. Kita bisa digugat kalau memblokirnya," ujar Gatot.

Memberantas peredaran situs terlarang seperti pornografi dan radikalisasi di tengah masyarakat bukanlah pekerjaan yang mudah. Dalam hal ini Gatot menerangkan bahwa hingga saat ini situs pornografi atau situs yang dilarang lainnya semakin banyak beredar di masyarakat. Padahal, lanjut Gatot, pihaknya sudah melakukan pemblokiran terhadap ribuan situs meresahkan tersebut.

"Apabila situs porno itu diblokir sekian, muncul sekian seperti deret ukur dan deret hitung. Kami blok seratus muncul seribu, kita blok seribu muncul berapa dan sebagainya. Itu jadi tantangan kami," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Gatot meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya situs yang dianggap meresahkan seperti pornografi atau radikalisasi.

"Masyarakat silahkan adukan bila ditemukan konten porno yang masih dapat diakses dengan mudah ke email aduankonten@depkominfo.go.id," ujarnya. (dod)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Larang Direksi Main Golf


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler