Sebulan Lagi Syamsul Arifin Bebas

Jumat, 05 September 2014 – 01:28 WIB
Syamsul Arifin saat menjalani persidangan di pengadilan tipikor Jakarta. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sebulan lagi, Dato’ Seri H. Syamsul Arifin, SE akan meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung.

Hingga saat ini, Kalapas Sukamismin, Giri Purbadi, tinggal menunggu Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi APBD Langkat itu.

BACA JUGA: Pertemuan Cikeas Batal, Jero Masih Luntang-Lantung di Kabinet

Sekitar awal Agustus 2014, Giri Purbadi sudah mengusulkan pembebasan bersyarat mantan gubernur Sumut itu, yakni Oktober mendatang.

"Hitung-hitungan saya, Oktober Pak Syamsul bebas bersyarat," ujar Giri Purbadi saat dihubungi JPNN dari Jakarta, kemarin (4/9).

BACA JUGA: 3.169 Anggota DPRD Tersangkut Korupsi

Apakah mungkin usulan pembebasan bersyarat itu ditolak menkumham? Giri tidak mau berandai-andai. Namun dikatakan, terhadap usulan pembebasan bersyarat sejumlah napi kasus korupsi yang lain yang sudah dilakukan, selama ini tidak pernah ada yang ditolak.

"Yang sudah-sudah mulus-mulus saja, tak ada yang ditolak," kata dia.

BACA JUGA: Lukman Hakim: Mundur Bukan Karena Ada Deal dengan Jokowi

Memang diakui, khusus untuk pembebasan bersyarat napi kasus korupsi, usulannya ditangani tim khusus di Kemenkum-HAM. "Biasanya menggunakan pertimbangan sosiologis karena kasus korupsi. Kalau usulan saya, hanya terkait administrasi saja. Kalau sudah memenuhi persyaratan, ya saya usulkan pembebasan bersyarat," kata Giri.

"Dan untuk Pak Syamsul sudah memenuhi persyaratan (pembebasan besyarat, red)," imbuhnya lagi.

Lantas, biasanya berapa hari SK persetujuan pembebasan bersyarat turun dari Kemenkum-HAM? Giri mengatakan, "Gak mesti."

Bagaimana kondisi kesehatan Syamsul? "Alhamdulillah, sehat," jawabnya.

Sebelumnya Giri pernah mengatakan, Syamsul, pria kelahiran Medan, 25 September 1952 itu, berperilaku sangat baik selama menjalani masa kurungan di LP Sukamiskin.

Sekedar gambaran, Syamsul ditahan KPK sejak 22 Oktober 2010. Vonis tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), yang diperkuat putusan tingkat PK, Syamsul diganjar enam tahun penjara.

Hitung-hitungan JPNN, 2/3 masa kurungan bila Syamsul sudah menjalani empat tahun pemenjaraan, yang jatuh pada Oktober 2014.

Dipotong masa penahanan lewat remisi 17 Agustus dan remisi saat Idul Fitri, diramu dengan masa pembantaran karena sempat beberapa kali dirawat ke rumah sakit, 2/3 masa pemenjaraan jatuhnya memang sekitar Oktober juga. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Makam Rasulullah Akan Dibongkar Itu Fitnah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler