Sebulan Pacaran, Diajak Jalan Malam, Bercumbu, Diperkosa

Jumat, 21 Agustus 2015 – 07:35 WIB

jpnn.com - SERANG - Seorang siswi kelas 9 SMA, sebut saja Melati (15), dipaksa melayani nafsu bejat kekasihnya berinisial S dan dua kawannya.

Padahal Melati baru sebulan menjalin hubungan dengan pemuda yang berprofesi sebagai sopir matrial di Walantaka, Kota Serang itu.

BACA JUGA: Begal Nyaru jadi Polisi Ngaku Tiga Kali Beraksi

Perkenalan keduanya bermula dari tukar menukar nomor telepon antarteman. Pada 18 Agustus 2015 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB, S mengajak Melati jalan-jalan malam sambil menikmati suasana malam di Kampung Ampel, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Sebelum menjemput sang kekasih, S bertemu kawan nongkrongnya F dan M.  Dari pertemuan itu, F kemudian menghembuskan niat jahat memanfaatkan Melati untuk melayani nafsu ketiga pemuda tersebut.

BACA JUGA: PENIPUAN! Daftar Karyawan Hotel Pakai Uang, Wanita Cantik Gratis asal Mau Ditiduri

F menyarankan agar Melati digilir supaya ketiganya mendapat bagian. Anehnya, S pun menyetujui gagasan gila dari F dan langsung menjemput pujaan hatinya itu dari rumah korban.

Korban yang tidak curiga dengan niat jahat ketiganya akhirnya memenuhi permintaan S. Di tengah jalan, S kemudian membawa Melati ke sebuah lio tempat pembakaran batu bata.

BACA JUGA: Siswi SMA Dipaksa Layani Nafsu Sang Kekasih Bersama Dua Sahabatnya

Dirasa aman, S kemudian mencumbu kekasihnya itu. F dan M yang sejak awal menunggu korban di lio tersebut langsung menghampiri dua sejoli itu ketika sedang bercumbu.

Di lio tersebut, F dan M langsung bergabung untuk mencumbu Melati. Tersadar ada yang tidak beres, Melati pun berteriak. Namun upaya Melati sia-sia karena F langsung membekap mulut ABG tersebut.

Sementara itu, karena berontak M kemudian menahan kaki korban dan keduanya melakukan pencabulan terhadap korban. S sendiri hanya terpaku melihat kekasihnya menjadi objek pemuas nafsu sahabatnya itu.

"Saya diam aja. Soalnya F yang pengen begitu. Kata F, 'sudah kita bareng-bareng saja'," ujar S menirukan permintaan sahabatnya itu, ditemui di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang, Kamis (20/8).

Belum sempat terpuaskan nafsu ketiganya, kemudian datang saksi Sa ke lokasi kejadian. Kedatangan Sa sendiri berniat untuk mengambil sepeda motornya yang dipinjam F.

Melihat kejadian itu, Sa kemudian menegur ketiganya agar menghentikan aksinya. Karena terus memberontak, warga sekitar lokasi kejadian pun akhirnya curiga dengan aktivitas sekawanan anak muda ini. Melihat warga berdatangan ke lokasi, ketiganya kemudian memilih untuk melarikan diri.

Sementara itu, ketiganya telah diamankan di Polres Serang setelah esok harinya dijemput petugas dari Polsek Walantaka dari rumah masing-masing.

"Hasil pemeriksaan sementara pengakuan Melati, dia disetubuhi oleh para pelaku," ujar Kanit UPPA Polres Serang Ipda Rezki Parsimovandi ditemui di ruang kerjanya.

Namun demikian, keterangan korban dibantah oleh ketiga pelaku. "Pelaku bilangnya tidak sampai disetubuhi, hanya sebatas pencabulan saja. Makanya kita akan tunggu hasil visum untuk memastikan," kata Rezki.

Untuk sementara ketiganya dikenakan pasal 81 dan 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketiganya diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (NED/AEP)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepergok Curi Helm, Pria Muda Babak Belur Dimassa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler