jpnn.com - SINGKAWANG - Ridwan, 25, warga Singkawang, Kalbar, dibekuk polisi. Aksi tipu-tipu bermodalkan pengakuan sebagai Supervisor Hotel Singkawang Grandmall (HSG), yang lama dijalankan pun berakhir.
Sebelumnya, dia sukses menipu 45 warga. Janji-janji manis bekas sekuriti ini sanggup membuat setiap korbannya mengeluarkan Rp1,5 juta.
BACA JUGA: Siswi SMA Dipaksa Layani Nafsu Sang Kekasih Bersama Dua Sahabatnya
“Korbannya rata-rata kalangan menengah ke bawah, tamat SMA, SD, ada pula anak tukang becak,” kata Kasat Reskrim Polres Singkawan AKP Kemas Zein Errie Limantara ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/8).
Errie mengungkapkan, korban dari Ridwan ini sebagian besar berdomisili di Pemangkat, Kabupaten Sambas.
BACA JUGA: Kepergok Curi Helm, Pria Muda Babak Belur Dimassa
“Warga yang ditipunya di Singkawang 12 orang, sedangakan 33 orang lainnya di Selakau, Kabupaten Sambas. Kita menangani 12 orang saja, karena TKP-nya di Singkawang, yang lainnya diserahkan ke Sambas,” jelasnya, yang memberikan keterangan seizin Kapolres, AKBP Agus Triatmaja SH SIK.
Ridwan yang mengaku-ngaku sebagai Supervisor Hotel Singkawang Grandmall ini mengatakan kepada korban-korbannya, mendapat tugas dari Manager Hotel Singkawang Grandmall, mencari tenaga kerja untuk ditempatkan sebagai sekuriti, cleaning service, koki, receptionis, dan marketing.
BACA JUGA: Pengacara Muncikari RA Datangi Kantor LPSK, Ada Apa?
Korbannya dijanjikan akan mendapatkan gaji pokok Rp1.650.000, uang makan Rp300.000 dan uang kerajinan Rp100.000. Bahkan khusus sekuriti akan diberikan kendaraan dinas. “Janji-janji seperti ini membuat korbannya tertarik untuk melamar,” kata Errie.
Namun, agar dapat diterima bekerja di Hotel Singkawang Grandmall tanpa tes dan seleksi, harus membayar Rp1,5 juta.
Ridwan menghubungi korbannya satu persatu dan memintanya untuk datang ke Wisma Astina Graha di Jalan Melati, Kelurahan Jawa, Kecamatan Singkawang Tengah, tempatnya menginap. Transaksi pun dilakukan, pelamar yang menyerahkan Rp1,5 juta diberikan kuitansi sebagai bukti serah terima.
Ternyata tidak semua korbannya harus membayar Rp1,5 juta. Salah seorang gadis yang cukup rupawan, bisa digratiskan asalkan bersedia tidur dengannya. Tetapi gadis tersebut menolak, dan lebih memilih untuk membayar uang pendaftaran.
Untuk lebih meyakinkan korban-korbannya, Ridwan bahkan memberikan pelatihan khusus kepada pelamar sekuriti.
“Dia bilang kepada korbannya yang melamar sekuriti jangan sampai membuatnya malu. Agar tidak memberi malu nantinya, pelamar sekuriti itu dilatihnya secara khusus, tempatnya di Selakau,” kata Errie.
Ridwan pun menjanjikan kepada semua korbannya, bahwa pembagian seragam kerja akan dilakukan 31 Juli lalu. Kemudian pada 2 Agustus sudah bisa langsung kerja di Hotel Singkawang Grandmall yang hingga saat ini belum diresmikan pengelolanya.
“Tetapi ketika sampai 31 Juli, seragam kerja belum juga dibagikan. Alasannya, Tetiono (Bos Hotel Singkawang Grandmall) sedang ke Singapura. Nanti dibagikan pada hari pertama kerja. Tetapi ketika hari pertama bekerja 2 Agustus, hingga sore hari pelaku tidak juga datang dan dihubungi pun tidak bisa,” ungkap Errie.
Lantaran Ridwan tidak datang dan tidak bisa dihubungi, korbannya pun berbondong melapor ke Mapolres Singkawang. Setelah dipilah-pilah, ternyata 12 TKP di Singkawang dan 33 di Sambas. “Untuk yang di Kota Singkawag, rata-rata diminta membayar uang pendaftaran Jumat (25/7) di Wisma Astina Graha,” ujar Errie.
Mendapat laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Singkawang langsung memburu Ridwan yang dikabarkan menginap di Wisma Astina Graha. Selah diintai, ternyata dia tidak kunjung kembali ke tempatnya menginap tersebut.
Tidak beberapa lama, datang seorang janda anak satu yang mengaku sebagai pacar Ridwan. Dia datang ke Wisma Astina Graha atas perintah Ridwan melalui selular, untuk mengambil pakaiannya yang tertinggal.
Usai mengambil pakaian di wisma, perempuan tersebut menemui Ridwan di Kampung Tengah, dekat lapangan futsal, Minggu (2/8).
“Saat itu pelaku menunggu di pinggir jalan, menunggu pacarnya datang untuk mengantarkan pakaiannya yang tertinggal di Wisma. Saat itulah pelaku kita ringkus,” jelas Errie.
Saat penangkapan itu, polisi menemukan KTP dengan foto Ridwan, tetapi atas nama Sitim Harjo. “Dia hanya punya KTP atas nama Sitim Harjo tersebut, tidak punya KTP asli,” ungkap Errie.
Selain mengamankan Ridwan beserta KTP palsunya tersebut, polisi juga mengamankan fotocopy kuitansi, Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan kesehatan dari korban-korbannya. Sementara uang hasil penipuannya tidak dapat disita secara keseluruhan, lantaran sudah banyak dipakai pelaku.
“Pelaku sudah kita ringkus terhitung 3 Agustus lalu, dan kita sangkakan dengan Pasal 378 juncto 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Saksi-saksi korban juga sudah kita mintai keterangan,” pungkas Errie. (dik)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perempuan Ini Sadis Banget, Tiga Kali Kawin, Suaminya Berdarah-darah Semua
Redaktur : Tim Redaksi