JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi yakin dalam sebulan berhasil membongkar pembocor draft surat perintah penyidikan atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
"Kita berharap satu bulan sudah selesai. Tapi kita tidak ada target waktu yang fix," kata Ketua Komite Etik KPK Anis Baswedan, Rabu (27/2), usai rapat di kantor KPK.
Dia menilai Pengawas Internal di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK sudah bekerja dengan baik melakukan pengusutan.
Menurutnya, Komite di dalam rapat sudah menerima laporan lengkap dari pengawas internal sehingga menjadi modal yang memudahkan untuk mengusut."Kita optimis mudah mudahan sebulan bisa," katanya.
Dia mengatakan, rencananya akan dilakukan lagi pertemuan pekan depan, untuk melihat sanksi apa yang akan dijatuhkan. Dijelaskan, di dalam kode etik KPK sudah ada mengatur sanksi. "Jadi nanti kita merujuk kepada kode etik dan perundang-undangan KPK," bebernya.
Ia menyatakan, kalau ada unsur pidana, Komite Etik harus melaporkan kepada pihak berwajib. Seperti diketahui, dokumen yang diduga draft sprindik atas nama Anas beredar di publik. KPK langsung melakukan pengusutan dengan membentuk tim investigasi di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK. Setelah melaporkan hasil investigasi, Pimpinan KPK membentuk Komite Etik yang diambil dari unsur internal dan eksternal KPK. (boy/jpnn)
"Kita berharap satu bulan sudah selesai. Tapi kita tidak ada target waktu yang fix," kata Ketua Komite Etik KPK Anis Baswedan, Rabu (27/2), usai rapat di kantor KPK.
Dia menilai Pengawas Internal di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK sudah bekerja dengan baik melakukan pengusutan.
Menurutnya, Komite di dalam rapat sudah menerima laporan lengkap dari pengawas internal sehingga menjadi modal yang memudahkan untuk mengusut."Kita optimis mudah mudahan sebulan bisa," katanya.
Dia mengatakan, rencananya akan dilakukan lagi pertemuan pekan depan, untuk melihat sanksi apa yang akan dijatuhkan. Dijelaskan, di dalam kode etik KPK sudah ada mengatur sanksi. "Jadi nanti kita merujuk kepada kode etik dan perundang-undangan KPK," bebernya.
Ia menyatakan, kalau ada unsur pidana, Komite Etik harus melaporkan kepada pihak berwajib. Seperti diketahui, dokumen yang diduga draft sprindik atas nama Anas beredar di publik. KPK langsung melakukan pengusutan dengan membentuk tim investigasi di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK. Setelah melaporkan hasil investigasi, Pimpinan KPK membentuk Komite Etik yang diambil dari unsur internal dan eksternal KPK. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW Desak Polisi Tuntaskan Kasus Penipuan Investasi
Redaktur : Tim Redaksi