Soal Polhut Nunukan, Menhut LH Kesal Dituding Ikut Campur

Jumat, 16 Januari 2015 – 15:09 WIB
Menhut LH Siti Nurbaya Bakar. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - NUNUKAN – Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Menhut LH) Siti Nurbaya Bakar kesal dianggap terlalu ikut campur dalam persoalan yang dihadapi polisi kehutanan (polhut) di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Sebelumnya, mantan Sekjen DPD itu sempat mempertanyakan alasan tunjangan Polhut Nunukan dibekukan. Bahkan, Siti menyampaikan akan mempertimbangkan untuk meminta inspektorat jenderal kementerian kehutanan turun ke Nunukan untuk mengecek kinerja Polhut, hingga Bupati Nunukan membekukan tunjangan operasional mereka. (baca juga: Menhut LH Pertanyakan Alasan Tunjangan Polhut Nunukan Dibekukan).

BACA JUGA: Buang Sesaji di Sungai, Polisi Tewas Diseruduk Bus

Rencana Menhut LH disambut baik pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan. Namun Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten Nunukan Ilham Zain mengingatkan akan terjadi kekeliruan apabila seorang menteri mencampuri kewenangan seorang bupati.

"Berbicara soal tunjangan polhut, itu hak bupati. Tentu ada pertimbangan mengapa tunjangan operasional polhut ini dibekukan oleh bupati," kata Ilham Zein. (selengkapnya baca: Soal Polemik Tunjangan Polhut, Menhut LH Diminta tak Ikut Campur).

BACA JUGA: Daftar Haji Sekarang, Berangkat 2029

Menanggapi pertanyaan pihak Pemkab Nunukan, Siti meminta pejabat di pemerintah daerah perlu memahami cara-cara berpemerintahan.

"Tapi tidak boleh bilang pemerintah pusat tidak boleh ikut campur. Tidak bisa bicara seperti itu,” tegas Siti Nurbaya dilansir Radar Nunukan (Grup JPNN.com), Jumat (16/1).

BACA JUGA: Bayi Dibuang, Kini Banyak yang Sayang

Dia menjelaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pejabat di pemerintahan daerah seharusnya dapat mengerti struktur dalam alur pemerintahan. Sebab, stakeholders utama dalam teknis pemerintahan itu ada pada kementerian.

“Kawan-kawan pejabat pemda kabupaten dan terutama bupati harus mengerti bahwa stakeholders utama dalam teknis pemerintahan bidang kehutanan adalah menteri kehutanan dan lingkungan hidup. Walaupun telah menjadi wewenang kabupaten, jika ada urusan pemerintahan yang tidak jalan maka pemerintah pusat dalam hal ini kementerian harus turun tangan. Itu caranya kita berpemerintahan,” tegasnya.(oya/war/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Dengar Tiga Kali Letusan, Anak Ditemukan tak Bernyawa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler