Sebut Ada Upaya Persempit Kewenangan DPR

Selasa, 18 September 2012 – 04:55 WIB
JAKARTA – Mayoritas anggota Panja Daerah Otonom Baru (DOB) Komisi II DPR RI menyatakan kekecewaannya atas paparan dan laporan dari pemerintah yang menyebut bahwa dari 19 calon DOB, pemerintah baru menyelesaikan atau membuat exercise penilaian syarat teknis 1 (satu) kabupaten saja. Sedangkan 18 usulan DOB lainnya masih dalam proses.

Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDIP Ganjar Pranowo pun angkat suara. Menurutnya, Panja DOB Komisi II DPR RI saat ini memandang pemerintah tidak serius membahas, mengkaji, dan menuntaskan atas usulan 19 DOB tersebut.

“Karena itu Panja DOB Komisi II meminta, memerintahkan betul ini, pemerintah untuk membuat jadwal dari 19 DOB, untuk segera diselesaikan dengan waktu yang ada. Jadwalnya mesti harus diterima Panja DOB Komisi II DPR RI pada minggu ini juga,” ujarnya seusai memimpin rapat Panja DOB bersama Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (17/9).

Sehingga, kata Ganjar, pada minggu depan Panja DOB akan rapat internal untuk memutuskan pembahasan lanjutan dari proses satu per satu dari pembahasan tersebut. Pasalnya, dengan penetapan jadwal pembahasan 19 DOB itu, tidak ada lagi proses-proses yang mengganjal dalam pembahasan 19 DOB.

“Maka Komisi II, khususnya  Panja DOB akan menindaklanjuti hal ini minggu depan, dan kita akan maju terus untuk bisa menyelesaikan satu per satu sesuai seleksi 19 DOB yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Panja DOB dari Fraksi Partai Golkar (F-PG) Nurul Arifin mengatakan, seluruh anggota Panja Otonomi Daerah Komisi II merasa tersinggung dengan laporan Dirjen Otda terkait dengan ketidakseriusan pemerintah untuk memekarkan daerah. “Pemerintah secara tiba-tiba menilai dengan skor yang memang ada di dalam lampiran PP Nomor 78 tahun 2007,” ujarnya.

Semestinya, lanjut Nurul, DPR dan pemerintah harus memberikan skor secara bersama-sama. Tidak lantas pemerintah seenaknya memberikan skor
lalu daerah yang tidak memenuhi skor menurut mereka dianggap tidak memenuhi persyaratan.

“Ini tidak adil dan sewenang-wenang. Panja sudah melakukan verifikasi administrasi dan faktual dan rapat berkali-kali sehingga memutuskan 19 daerah ini untuk segera diambil keputusan politik karena persyaratan menurut UU itu sudah selesai,” terangnya.

Kata Nurul, jika melihat di RUU Pemda dan Pilkada, memang ada upaya pemerintah untuk 'menyandera' dan mempersempit kewenangan DPR. Misalnya di RUU Pilkada pemerintah hendak menempatkan PNS sebagai wakil kepala daerah.

“Disini saya melihat ada upaya pemerintah mempersempit kewenangan DPR ini juga terlihat di dalam pembentukan 19 DOB ini, di mana pemerintah tiba-tiba membuat skor dengan tidak melibatkan DPR. "Gaya yang hendak digunakan oleh pemerintah adalah gaya status quo,” pungkasnya. (dms)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Disarankan Jangan Seragamkan Pemilukada

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler