Sebut Adriansyah Minta Uang untuk Kongres PDIP

Senin, 29 Juni 2015 – 16:44 WIB
Adriansyah. Foto: Imam/dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Marketing Manager PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat didakwa memberi suap kepada anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah.

Pihak KPK menduga suap itu untuk melicinkan pengurusan izin usaha PT MMS di wilayah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

BACA JUGA: Komnas PA Curiga Masih Ada yang Terlibat dalam Pembunuhan ANG

Namun kuasa hukum Andrew, Bambang Hartono membantah tudingan tersebut. Dia akui bahwa kliennya itu telah beberapa kali memberi uang kepada Adriansyah. Tapi dia klaim pemberian itu bukan suap terkait izin usaha.

"Itu bantuan, satu untuk pengobatan, kan ada beberapa dia kasih uang, itu kalau tidak salah itu ada empat kali. Yang tiga kali itu memang A (Adriansyah) itu sakit ke Singapore dan kebetulan 9 April itu ada kongres (PDIP) di Bali," ujar Bambang usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6).

BACA JUGA: Jangankan Menteri, Rakyat Juga Mencemooh Jokowi

Seperti diketahui, Adriansyah ditangkap KPK saat hendak melakukan transaksi suap dengan orang suruhan Andrew di Bali pada tanggal 9 April 2015 lalu. Di saat yang sama, PDIP juga menggelar kongres di Bali.

Bambang pun mengakui bahwa pemberian uang pada tanggal 9 April itu ada kaitannya dengan hajatan PDIP tersebut. Menurut Bambang, beberapa hari sebelumnya Adriansyah meminta bantuan dana kepada Andrew untuk kongres.

BACA JUGA: Bos PT MMS Suap Politikus PDIP Empat Kali

"Dan itu sesuai dengan BAP Adriansyah bahwa dia minta bantuan untuk kongres, itu (uang) belum disampaikan ke kongres sudah tertangkap oleh petugas KPK," ucap Bambang.

Sementara mengenai izin usaha, Bambang tegaskan bahwa kliennya tidak pernah memberi uang pelicin kepada mantan bupati Tanah Laut itu. Dia mengklaim bahwa semua izin usaha PT MMS di wilayah itu didapat dengan cara-cara yang legal.

Seperti diberitakan, Andrew Hidayat didakwa menyuap Anggota DPR Fraksi PDIP Adriansyah senilai Rp 1 miliar dan USD 50 ribu serta SGD 50 ribu. Perbuatannya ini dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Sulit Diberantas Karena Hanya Jadi Pencitraan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler