Sebut DPR Main Coret Pasal di RUU, IDI Keluar Dari Panja

Senin, 02 April 2012 – 23:21 WIB

JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akhirnya menyatakan keluar dari Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (RUU Dikdok).

"IDI berpendapat tidak perlu Undang-Undang Pendidikan Kedokteran. Cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah saja. Karena itu IDI menyatakan keluar dari Panja sebagai perwakilan pemerintah," kata Ketum PB IDI, Prijo Sidipratomo, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (2/4).

Selain menyatakan keluar dari Panja, Prijo Sidipratomo juga mengaku pihaknya berkirim surat ke Presiden SBY dan melaporkan soal banyaknya pasal dan ayat RUU Dikdok yang dihapus oleh DPR.

Terutama dengan revisi Pasal 58 RUU Dikdok tentang pembiayaan pendidikan kedokteran. "Padahal, biaya pendidikan kedokteran swasta sangat banyak," tegas Sidi.

Dalam pasal tersebut, lanjutnya, hanya disebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan anggaran tapi tidak mengikat secara tegas.

Sebelumnya, anggota Komisi X DPR Oelfah A Syahrullah Harmanto menyesalkan sikap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menulis surat kepada Presiden SBY yang menuding DPR menolak RUU Pendidikan Kedokteran (Dikdok).

"Kalau DPR menolak RUU tersebut, pasti IDI tidak diundang ke Komisi X DPR ini. Sebelum menulis surat ke Presiden, IDI mestinya pahami dulu mekanisme dan proses pembahasannya di DPR," kata Oelfah A Syahrullah Harmanto.

Politisi Golkar itu mengingatkan, menulis surat ke Presiden dalam konteks pembahasan sebuah RUU bisa berdampak negatif terhadap citra kelembagaan DPR.

"DPR bisa dipersepsi tidak bekerja atau malas dalam melaksanakan tugas-tugasnya membuat UU. Padahal dari RUU yang diusulkan berbagai pasal dan ayatnya masih banyak yang bertentangan dengan UU pendidikan. Ini yang harus kita harmonisasi terlebih dahulu," kata anggota DPR dapil Sulawesi Selatan I itu.

Terhadap berbagai hal yang masih diperdebatkan dalam RUU Dikdok itu dan jika IDI merasa tidak nyaman, diskusinya harus ke DPR, bukan ke Presiden, imbuhnya.

Hal yang sama juga disampaikan anggota Komisi X dari Fraksi Partai Demokrat, Muslim. Menurut dia, apa yang diinginkan IDI jalurnya harus disampaikan ke Panitia Kerja (Panja) Dikdok atau disaat rapat.

"Ini forumnya, sampaikan secara kongrit dan jelaskan apa yang diinginkan IDI," tegas Muslim. (fas/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Foke Dinilai Tak Pede


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler