jpnn.com - JAKARTA - Pemimpin redaksi Koran Riau Edi Ahmad RM menyebut bahwa Gulat Medali Emas Manurung merupakan bendahara tidak resmi Annas Maamun saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Riau. Gulat disebut bendahara tidak resmi karena tidak memiliki surat keputusan.
Keterangan itu disampaikan Edi saat bersaksi dalam persidangan Gulat yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/12).
BACA JUGA: Mega dan Tomy Winata Sepanggung di Acara Hari Ibu
"Pak Gulat ini adalah bendahara tidak resmi Pak Annas selama calon Gubernur Riau. Kenapa tidak resmi? Karena tidak punya SK," kata Edi.
Menurut Edi, Annas selalu meminta bantuan kepada Gulat. Permintaan itu, lanjut dia, dilakukan mulai dari pencalonan hingga terpilih sebagai Gubernur Riau.
BACA JUGA: Aktivis Agraria Eva Bande Resmi Terima Grasi di Hari Ibu
"Selama ini setiap kebutuhan Pak Annas mulai selalu beliau minta bantuan ke Gulat. Bahkan setelah jadi gubernur pun dia kalau ada keperluan minta bantu," ujar Edi.
Dalam kesaksiannya, Edi menyatakan Gulat pernah mengajaknya ke Jakarta untuk mengantarkan titipan untuk Annas. "Yang saya paham titipan itu biasanya uang," ucapnya
BACA JUGA: MenPAN-RB: Pejabat Dilarang Terima Bingkisan Natal
Edi mengaku sudah mengenal Gulat sejak tahun 2012. "Ketika kami masuk dalam tim pemenangan gubernur," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hajriyanto Ibaratkan Elite Golkar Dengan Burung Unta
Redaktur : Tim Redaksi