MenPAN-RB: Pejabat Dilarang Terima Bingkisan Natal

Senin, 22 Desember 2014 – 15:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menjelang perayaan Natal 25 Desember dan Tahun Baru 1 Januari 2015, pemerintah kembali mengingatkan agar para pebajat baik pusat maupun daerah untuk tidak menerima paket Natal atau semua pemberian dalam bentuk apapun. Larangan ini setiap tahun selalu digaungkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Dilarang keras para pejabat menerima bingkisan Natal, hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun. Entah dari relasi, mitra, partner, bawahan, dan lain-lain," tegas MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Senin (22/12).

BACA JUGA: Hajriyanto Ibaratkan Elite Golkar Dengan Burung Unta

Larangan menerima hadiah atau bingkisan sesuai dengan aturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena masuk dalam gratifikasi. Yuddy pun meminta seluruh aparatur maupun masyarakat yang mengetahui para pejabat menerima gratifikasi segera melaporkan kepadanya.

"Laporkan ke saya kalau ada pejabat yang masih berani menerima pemberian dari relasinya. Kalau tidak mau berurusan dengan KPK, sebaiknya jangan coba-coba terima bingkisan Natal dan sejenisnya," ujarnya.

BACA JUGA: Diduga Terkait ISIS, Tiga dari 12 WNI Masih Diperiksa

Dijelaskannya, setiap perayaan hari raya baik Lebaran maupun Natal, tidak sepantasnya pejabat menerima hadiah dari bawahan serta relasinya. Semestinya, pejabatlah yang harus memberikan hadiah pada bawahannya atas prestasi kerja anak buahnya.

"Kalau anak buah beri atasannya hadiah, itu aneh. Yang benar itu kalau atasan kasih tunjangan hari raya ke bawahannya terutama golongan satu dan dua. Uangnya diambil dari gaji sendiri, bukan dari uang kantor," terangnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: KPK Minta Keterangan Rizal Ramli Terkait SKL BLBI Era Mega

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tingkatkan Pelayanan dengan Perluas Kewenangan Lurah dan Kades


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler