Sebut Indonesia Sedang Krisis Konstitusi, Guru Besar UI: Akibat Pembangkangan DPR yang Arogan

Kamis, 22 Agustus 2024 – 10:44 WIB
Gedung DPR RI. Sikap Baleg DPR RI soal RUU Pilkada menuai sorotan publik. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia (UI) menilai tengah terjadi krisis konstitusi di Indonesia.

DGB UI menyebutkan hal itu terjadi akibat pembangkangan DPR.

BACA JUGA: Desak Hentikan Revisi UU Pilkada, Dewan Guru Besar UI: Wibawa Negara Bakal Runtuh

"Ini akibat dari pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi," kata DGB UI melalui keterangan tertulis yang diterima JPNN.com, Kamis (22/8).

DGB UI juga menyebutkan Indonesia kini berada di dalam bahaya otoritarianisme yang seakanmengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan. 

BACA JUGA: Keluar dari Golkar, Wanda Hamidah Singgung Kecurangan Pilpres, Oligarki, & Orde Baru

"Tingkah-polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR itu tidak lain dan tidak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan Reformasi," lanjut DGB UI.

Dalam keterangan itu, DGB UI menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga negara, sehingga pmbahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat.

BACA JUGA: Bertentangan dengan UUD 1945, Revisi UU Pilkada Akan Cacat Hukum Kronis

DGB UI juga menilai tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah.

Menurut DGB UI, perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi dan DPR sehingga kelak hasil pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara.

Revisi itu juga menimbulkan konsekuensi yang tak terelakkan yakni runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan masyarakat.

DGB UI juga mengaku tersentak dan geram karena sikap dan tindak laku para pejabat baik di tataran eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang sangat arogan dan nyata-nyata mengingkari sumpah jabatan mereka.

Tidak hanya itu, mereka juga sangat prihatin dan cemas akan masa depan demokrasi.

Atas dasar itu, DGB UI mendesak DPR RI untuk menghentikan revisi UU Pilkada, serta bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan.

Tidak hanya itu, mereka juga meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila. (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berstatus PPPK, Guru di Tabanan Bali Jadikan Siswi SMP Objek Seksual


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler