jpnn.com, JAKARTA - Penceramah Habib Bahar bin Smith menjadi terlapor di kepolisian. Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Habib Bahar karena ceramahnya yang penuh fitnah dan ujaran kebencian.
Muanas melaporkan Habib Bahar ke Polda Metro Jaya, Rabu (27/11). Menurutnya, dai berambut itu dalam salah satu ceramahnya melontarkan kata-kata yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA: Ketua DPRD Buton Selatan Pakai Narkoba demi Pekerjaan
Ujaran Habib Bahar yang berbuntut laporan adalah pernyataannya yang menyebut Presiden Jokowi banci. Menurut Muanas, ujaran itu jelas keterlaluan.
“Ucapan itu mengerikan sekali, kepada kepala negara. Kita harus lihat Pak Jokowi sebagai presiden, kepala negara dan kepala pemerintahan, jangan hanya pada pribadi," kata Muannas.
BACA JUGA: Ada Agenda Lain, Rocky Gerung Tak Penuhi Panggilan Polisi
Video ceramah Habib Bahar yang berisi ujaran tentang Jokowi banci telah beredar di media sosial. Kalimatnya adalah “kalau kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu".
Muanas menyebut ucapan Habib Bahar itu tak beradab. Karena itu, katanya, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut mengharapkan Polda Metro Jaya segera memproses Bahar.
BACA JUGA: Pelanggaran e-Tilang Paling Banyak di Wilayah Ini
"Tidak pantas juga orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu," tegasnya.
Laporan Muannas teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 28 November 2018. Muanas dalam laporannya menyebut Habib Bahar melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis, serta KUHP.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Jaya Susun Strategi Pengamanan Reuni 212
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan