Pelanggaran e-Tilang Paling Banyak di Wilayah Ini

Selasa, 27 November 2018 – 19:31 WIB
Pengendara berhenti menunggu lampu hijau di persimpangan yang sudah terpasang CCTV e-Tilang di Jalan Raya Darmo, Rabu (3/1). Salah satu CCTV yang terpasang di persimpangan tersebut (insert). Ilustrasi : Suryanto/Radar Surabaya

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerapkan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau e-Tilang di sejumlah ruas jalan utama Jakarta. Penerapan ini dilakukan sejak awal November lalu.

Hampir satu bulan diterapkan, Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) mencatat ada sebanyak 3.624 pengendara yang ditilang melalui sistem tersebut.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Susun Strategi Pengamanan Reuni 212

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, dari jumlah itu, pelanggar terbanyak didapati di kawasan persimpangan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Gambir, Jakarta Pusat.

“Total dari 3.624 pelanggar, yang terbanyak di persimpangan Sarinah, yaitu 2.468 kendaraan,” ujar Yusuf, Selasa (27/11).

BACA JUGA: Pemprov DKI Perbanyak Bank Sampah

Kemudian, sisanya sebanyak 1.156 kendaraan yang ditilang di persimpangan Patung Kuda Monas, Jalan Medan Merdeka.

Jumlah itu, merupakan setelah 24 hari penerapan sistem ETLE dilakukan.

BACA JUGA: Polisi Lindungi Identitas Pelapor Kasus Apel Pemuda Islam

"Rincian pelanggar, kendaraan pelat hitam ada 2.777 kendaraan, pelat kuning 639 kendaraan, pelat merah 60 kendaraan, pelat luar DKI Jakarta 69 kendaraan, mobil dinas TNI dan Polri 53 kendaraan, dan mobil kedutaan 16 kendaraan," papar dia.

Dia menyebutkan, 3.624 pelanggar, yang sudah terkonfirmasi sebanyak 1.917 pelanggar. Sementara denda yang telah terbayarkan selama diberlakukan E-TLE ada sebanyak 180 kendaraan.

“Bagi pelanggar yang ter-capture langsung diverifikasi oleh petugas back office Polda Metro Jaya untuk memastikan validitas pelanggaran,” katanya.

Kemudian, petugas mengirimkan surat konfirmasi yang disertai photo pelanggaran, ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia.

“Konfirmasi juga kami lakukan melalui email dan nomor handphone, maksimal tiga hari setelah peristiwa pelanggaran,” jelasnya.

Lalu, setelah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan memiliki waktu selama lima hari untuk mengkonfirmasi penerimaan.

Yaitu melalui website www.etle-pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ yang dapat diunduh melalui android, atau melalui PT Pos Indonesia.

Kemudian, bagi pemilik kendaraan yang tidak menyelesaikan denda hingga batas waktu yang ditentukan, secara otomatis STNK diblokir sementara. “STNK akan diaktifkan kembali setelah denda dibayar,” tandas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasar Teluk Gong Ditargetkan Rampung 2019


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler