Sebut Judi Online seperti Narkoba, Sudding Sentil Kominfo dan Polri Agar Bergerak Cepat

Selasa, 21 Maret 2023 – 09:19 WIB
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding soal judi online. Foto: Dokumentasi Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Sarifuddin Sudding meminta komitmen pemerintah untuk bergerak cepat memberantas judi dalam jaringan (daring) alias judi online.

Sudding menyebut perjudian online sudah seperti narkoba, masuk ke berbagai kalangan, bahkan aparat hukum ada yang melakukan pidana karena kecanduan.

BACA JUGA: 7 Lokasi Judi dan Peredaran Narkoba di Sumut Digerebek

Anggota Komisi III itu bahkan mengklaim punya sejumlah data yang menunjukkan perjudian online ini dilakukan melalui jaringan-jaringan.

"Ini tidak bisa didiamkan. Saya tidak bicara ratusan situs. Ini ada puluhan ribu situs judi online. Sangat mustahil tidak ada backing atau setidaknya pembiaran," ujar dia di Jakarta, Senin (20/3).

BACA JUGA: Uni Irma: Pembahasan RUU Kesehatan di Komisi IX Menepis Dugaan Kongkalikong

Menurut Sudding, pelaku usaha haram tersebut juga makin berani mengiklankan perjudian melalui banyak platform komunikasi, termasuk melalui media sosial.

Warga negara pun menurutnya bisa dengan mudah mengakses situs judi online dengan mencarinya di berbagai mesin pencari.

BACA JUGA: Gaya Hidup Mewah Istri Kabareskrim hingga eks Irwasum Disorot, Bambang Berkata Begini

Oleh karena itu, dia menyerukan agar berbagai lembaga negara terkait, baik Kominfo, BSSN, Polri, bergerak bersama memberantasnya.

"Aparat penegak hukum kepolisian agar mengambil langkah kongkret dalam pemberantasan judi online, baik pihak penyedia maupun kemungkinan adanya oknum Kominfo yang memberikan ruang judi online yang sangat masif," tutur dia.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku sudah memblokir sementara 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten judi online.

Sebanyak 461 di antaranya bahkan menggunakan domain go.id dan 222 ac.id.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut data itu berdasarkan temuan selama 1 Januari 2022-13 Februari 2023.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, konten judi online di situs pemerintah dan lembaga pendidikan ditemukan pada April 2022.

Temuan paling banyak pada Januari 2023, yakni 268 di situs pemerintah dan 152 di situs lembaga pendidikan.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler