Sebut KPK Tidak Adil dalam Kasus Hadi Pornomo

Selasa, 07 Juli 2015 – 05:33 WIB
Hadi Poernomo. FOTO: dok

jpnn.com -  

JAKARTA - Sejumlah kalangan menilai, KPK tidak bersikap adil dalam kasus mantan Ketua BPK Hadi Poernomo. Komisi antirasuah itu dituding melakukan penegakan hukum dengan menabrak hukum. Mereka mengkritisi besarnya aroma politik dalam kasus Hadi.

BACA JUGA: Menkumham Optimistis Revisi KUHP Selesai dalam 2 Tahun

Hal itu disampaikan Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution dan praktisi hukum Ombun Suryono dari Perhimpinan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Timur dalam sebuah diskusi di Senayan, Jakarta, Senin (6/7).

Menurut Fadli, sikap KPK itu melanggar UUD 1945 Pasal 28 (d). Yang bunyinya, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. "Perbedaan perlakuan yang dilakukan KPK terhadap Budi Gunawan dan Hadi Poernomo telah menciderai konstitusi. KPK harus adil," kata Fadli.

BACA JUGA: Ramadhan Minta Marzuki Alie Jangan Sensi Tak Masuk Pengurus DPP

Menurut Fadli, sejumlah upaya yang dilakukan KPK terkait putusan praperadilan Hadi Poernomo seperti peninjauan kembali (PK), banding atau kasasi sama sekali tidak tepat. "Banding itu jelas tidak bisa. Tidak ada itu kasasi untuk putusan praperadilan. PK juga tidak, karena tidak ada indikasi penyelundupan hukum dalam kasus Hadi Poernomo," sambung Fadli.

Kata Fadli, sebaiknya kasus ini dikembalikan lagi ke Kejaksaan Agung. Nah nanti baru Kejagung yang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "KPK kan memang tidak bisa SP3," ujarnya.

BACA JUGA: Amankan Lebaran, Polri Terjunkan 145 Ribu Personel Gabungan

Di samping itu, dia sangat sepakat bahwa KPK harus diperkuat, dengan mencegahnya melenceng dari tujuannya. Apalagi sampai dipengaruhi politik seperti terjadi pada pimpinan KPK sebelumnya. (mas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seleksi CPNS Ditunda, Kekurangan Guru Kian Parah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler