jpnn.com, JAKARTA - Korps Mahasiswa dan Pemuda NKRI (KOMPAN) terheran-heran melihat 75 pegawai KPK mengadu ke Komnas HAM lantaran gagal lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menurut mereka, kegagalan Novel Baswedan dan rekan-rekannya lulus TWK adalah konsekuensi dari performa mereka sendiri ketika menjalain tes tersebut. Karena itu, merekalah yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban atas kegagalan tersebut, bukan pimpinan atau institusi KPK.
BACA JUGA: Irjen Argo Tanggapi Soal Polri Perlu TWK seperti KPK
"Para Komisioner Komnas HAM jangan gagal paham melihat persoalan 75 pegawai KPK RI yang gagal TWK karena 1.274 pegawai dinyatakan lulus TWK. Alih status pegawai KPK RI menjadi ASN," ujar koordinator lapangan KOMPAN, Hendri, saat berorasi di depan kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (11/6).
Hendri mengatakan, pengalihan pegawai KPK RI menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dituangkan oleh pemerintah melalui PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
BACA JUGA: Soal 75 Pegawai KPK, Petrus: Komnas HAM Telah Bertindak Melampaui Wewenangnya
Tata cara alih status pegawai KPK hal itu telah diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Maka dilaksanakan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara," lanjut dia,
BACA JUGA: Penjelasan Firli Bahuri soal Nasib 75 Pegawai KPK, Simak Kalimatnya
KOMPAN pun mendesak Komnas HAM terus menjaga independensi dari berbagai upaya intervensi orang-orang yang sakit hati karena gagal jadi ASN.
Mereka juga mengingatkan para komisioner Komnas HAM untuk tidak coba-coba memanfaatkan isu ini untuk kepentingan pribadi.
"Tentunya Komnas HAM jangan asal menerima laporan dari 75 pegawai KPK RI yang gagal TWK untuk beralih menjadi ASN. Komnas HAM harus kembali ke jalurnya, jangan menjadi alat politik oleh kelompok yang jelas menabrak Undang-Undang (Makar)," beber Hendri.
Sebelum mengakhir aksi, massa KOMPAN tidak lupa menyampaikan tuntutan yang telah disuarakan sejak awal reformasi dua dekade lalu.
Mereka ingin Komnas HAM menjalankan fungsi utamanya, yakni menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, terutama yang masuk kategori berat dan telah lama mangkrak pengusutannya.
"Seperti, kasus Talang Sari, Priuk, Kerusuhan Mei '98, Kasus Trisakti, Semanggi I & II," pungkas Hendri. (dil/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Adil