jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bicara soal nasib 75 pegawai di lembaganya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Saya ingin sampaikan, kemarin saya jelaskan kepada seluruh pegawai yang hadir di pertemuan kami. Pimpinan KPK sudah memperjuangkan kawan-kawan kami," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6).
BACA JUGA: Kapitra: Ketua KPK Firli Bahuri Tak Perlu Meladeni Komnas HAM
Oleh karena itu, Firli tidak ingin mengulangi kembali penjelasannya itu. Dia bersama pimpinan yang lain ingin terus bekerja menyelesaikan proses alih status pegawai KPK.
"Hari ini kami selesaikan sebanyak 1.271 pegawai. Bagaimana yang 75 pegawai? Tentu menjadi PR kami bersama," ucap Firli.
BACA JUGA: Warga Mengamuk, Kanit Intel Dianaya, Kantor Polsek Dirusak
Berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) pada Selasa (25/5) lalu, dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK, sebanyak 24 orang masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Sementara itu untuk 51 pegawai lainnya tidak dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan dan tidak dapat bergabung kembali ke KPK.
BACA JUGA: Oknum Polisi Terjaring OTT, Bang Andi Mengkhawatirkan Citra Polri
"Yang 24 diberikan kesempatan mengikuti pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan dan itu kami perlu kerja sama pihak lain karena memang kami tidak bisa lakukan kerja sendiri," kata mantan Kabaharkam Polri itu.
Firli menambahkan bahwa KPK secara informal telah membahas dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) soal pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan tersebut.
"Nanti 24 (pegawai) kami ajak bicara. Untuk mengikuti pendidikan tentu kami ajak bicara, bersedia mengikuti atau tidak semuanya," pungkas Firli.
Sebelumnya, sebanyak 1.271 pegawai KPK telah mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan menjadi ASN, Selasa.
Sebanyak 1.271 pegawai yang dilantik tersebut terdiri atas dua pemangku jabatan pimpinan tinggi madya, 10 pemangku jabatan pimpinan tinggi pratama.
Berikutnya, ada 13 pemangku jabatan administrator, dan 1.246 pemangku jabatan fungsional dan pelaksana. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam