Sebut Polisi Dajjal di TikTok, Bu Ratu Langsung Dicokok

Rabu, 16 Desember 2020 – 18:35 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Warga Desa Situ Udik, Kecamatan Bibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendadak geger.

Penyebabnya, seorang ibu-ibu bernama Ratu Wiraksini, 53, warga setempat tiba-tiba dijemput polisi, Senin (14/12).

BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Sragen, 2 Polisi dan 1 Anggota TNI Tewas

Ratu dijemput polisi untuk diperiksa di Polda Metro Jaya terkait unggahannya lewat media sosial TikTok.

Dalam unggahannya, Ratu menghujat aparat kepolisian dengan kata-kata Dajjal.

BACA JUGA: Pengumuman Penting untuk Guru Honorer, Soal Subsidi Upah Bulan Ini, Silakan Dibaca

"Allah tidak tidur, Allah maha menyaksikan polisi-polisi dajjal, tinggal tunggu azab dari Allah yang akan menghukummu. Polisi dajjal kamu bukannya mengejar para koruptor yang membawa uang negara, kenapa kamu mengejar Habib Rizieq yang telah memberikan kebenaran. Wahai polisi dajjal," demikian kata Ratu dalam video tersebut.

Video tersebut diunggah Ratu melalui akun pribadinya @yudinratu di TikTok.

BACA JUGA: Polisi Meninggal Dunia Saat Menjalankan Tugas, Kapolda Irjen Martuani Beri Penghormatan Terakhir

Ratu ditangkap di rumahnya di Kampung Al Barokah, Bogor, Jawa Barat, Senin (14/12) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan bermula saat tim dari Unit 2 Subdit Siber melakukan patroli siber. Saat itu ditemukan sebuah konten video ujaran kebencian atas akun @yudinratu.

"Berawal dari tim Unit 2 Subdit Siber melakukan cyber patrol dan ditemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di sosial media Tiktok dengan nama akun @yudinratu," ungkap Yusri dalam keterangannya, Rabu (16/12).

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan langsung menangkap Ratu pada Senin (14/12/2020) lalu. Ibu-ibu itu diamankan di rumahnya.

"Kemudian pada Senin (14/12) tim menangkap Ratu Wiraksini sebagai pemilik akun @yudinratu dan orang yang berada dalam video tersebut," katanya.

Dari tangan Ratu, polisi mengamankan satu unit ponsel genggam yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video tersebut.

Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Jenazah Prajurit TNI Pelda Eka Budi Akhirnya Ditemukan

Atas perbuatannya, Ratu dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP. (mcr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler