jpnn.com, MEDAN - Ketua Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) Rabualam Syahputra resmi dijadikan tersangka atas dugaan makar dan penghasutan saat aksi di depan Gedung DPRD Sumut, Jumat (24/5/2019) silam.
Rabualam pun tak lagi garang seperti orasinya sejak 22 Mei 2019 di depan Kantor Bawaslu Sumut yang meminta Jokowi-Ma’ruf Amin didiskualifikasi karena kecurangan selama Piplres.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Minta Polisi Tak Cari - Cari Kesalahan Kivlan
Jumat (31/5/2019), Rabualam telah mengenakan kaus oranye tahanan dengan tangan terborgol saat paparan kasusnya di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan.
BACA JUGA: Hasil Autopsi Ungkap Bocah Harun Al Rasyid Tewas Akibat Luka Tembak
BACA JUGA: Bantah Makar, Kivlan Zen: Kalau Dinyatakan Bersalah, Saya akan Terima
Katim Sidik Pelanggaran Dugaan Makar Satreskrim Polrestabes Medan AKP Rafles Marpaung menjelaskan, Rabualam ditangkap lantaran telah melakukan penghinaan kepada institusi Polri.
“Dalam orasinya Rabualam mengatakan, di antaranya, polisi PKI, polisi Laknatullah, polisi masuknya menyogok. Pak Tito (Kapolri) dipaksakan Jokowi,” kata Rafles di hadapan media.
BACA JUGA: Karding Minta Fadli Zon Tidak Terlalu Banyak Omong soal Eggi dan Lieus
Tak hanya itu, Rabualam juga dianggap sebagai provoaktor lantaran aksi di depan Gedung DPRD Sumut sempat memanas karena orasinya yang dinilai provokasi.
BACA JUGA: Tahukah Anda Mengapa Aksi 21 – 22 Mei di Bawaslu, Bukan ke KPU?
Kemudian, aksi itu juga berakibat personel Polda Sumut AKBP Triadi mendapat luka di bagian tangan karena terkena serpihan botol kaca, karena terjadi pelemparan dari arah massa ke arah petugas yang ada di dalam kantor DPRD Sumut.
“Berdasarkan laporan masyarakat atas nama Kartono, polisi langsung melakukan penyidikan. Terdapat bukti rekaman, dalam hal ini, Rabualam melakukan orasi yang menimbulkan provokasi dan penghasutan kepada peserta aksi,” jelasnya. (nin/ps)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Ungkap Isi Curhat Eggi dan Lieus di Rutan Polda Metro
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti