Perkuat Pernyataan Hendropriyono, Sejarawan UGM Sebut Sultan Hamid II Khianati RI

Kamis, 18 Juni 2020 – 17:19 WIB
Sultan Hamid II (kanan) bersama Presiden Soekarno. Foto: dok. BBC

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu pakar sejarah Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Djoko Suryo menyatakan bahwa Sultan Hamid II memang pernah melakukan pengkhianatan terhadap Republik Indonesia.

Prof Djoko Suryo menyatakan itu untuk menanggapi video wawancara mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono yang berisi penolakan atas wacana gelar Pahlawan Nasional untuk Sultan Hamid II.

BACA JUGA: Selamat Ultah ke-90 untuk PSSI, Semoga Pak Soeratin Jadi Pahlawan Nasional

Hendropriyono dalam video itu menyebut Sultan Hamid II pengkhianat dan tidak boleh dijadikan Pahlawan Nasional.

“Apa yang dikemukakan Bapak Hendropriyono itu benar dan sebagai fakta sejarah,” ujar Prof Djoko kepada wartawan, Kamis (18/6).

BACA JUGA: Warga Maluku Utara Perjuangkan Sultan Baabullah jadi Pahlawan Nasional

Djoko menambahkan, secara faktual historis Sultan Hamid II benar-benar pro-Belanda dan menentang Republik Indonesia pada masa revolusi kemerdekaan 1946-1949. Kala itu RI beribu kota di Yogyakarta.

“Dia benar-benar berpihak dengan Van Mook. Perbuatannya yang sudah disebutkan di atas membantu Westerling dan melakukan percobaan pembunuhan terhadap Sultan HB IX adalah benar, semuanya terdokumentasi dalam catatan sejarah RI,” tambah dia.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Dirut PLN Minta Maaf, Puluhan Aplikasi Berbahaya, Saran Ruhut

Djoko juga menegaskan bahwa Sultan Hamid II bukan seorang pejuang, melainkan tercatat sebagai pengkhianat RI. “Ini merupakan cacat sejarah,” tegasnya.

Saat disinggung soal usul tentang penetapan Sultan Hamid II menjadi Pahlawan Nasional, Prof Djoko menganggapnya sebagai hal yang sia-sia.

“Aturan untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional itu, salah satunya tidak pernah berkhianat pada negara, sedangkan Sultan Hamid II ini memiliki rekam jejak yang bisa dibuktikan dalam sejarah kita sebagai orang yang berkhianat, jadi tidak mungkin bisa memenuhi persyaratan itu,” tandas dia. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler