Sertifikat Tanah Milik Warga Sunter Jaya Terblokir di BPN, Legislator Jakarta Minta Menteri AHY Turun Tangan

Rabu, 29 Mei 2024 – 19:35 WIB
Politikus PDIP yang juga anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Darmadi Durianto meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) turun tangan membereskan persoalan status sertifikat tanah milik warga Kelurahan Sunter Jaya, Jakarta Utara yang dalam keadaan terblokir.

Hal tersebut disampaikan Darmadi saat menanggapi proses penyerahan dua sertifikat yang dilakukan AHY kepada aktris peran Nirina Zubir baru-baru ini di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

BACA JUGA: Nirina Zubir Terima 2 Sertifikat Tanah dari Menteri AHY

“Apa yang dilakukan Menteri ATR/BPN kepada Nirina Zubir juga bisa dilakukan kepada masyarakat lainnya dalam hal ini warga Sunter Jaya, Jakarta Utara khususnya yang mana status sertifikat tanah mereka dalam klasifikasi terblokir di BPN,” kata Legislator dari PDIP Daerah Pemilihan 3 Jakarta meliputi Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Kepulauan Seribu ini.

Darmadi mengungkapkan terblokirnya sertifikat tanah milik warga Sunter Jaya tersebut imbas adanya klaim sepihak dari salah satu instansi tertentu.

BACA JUGA: Berpidato pada HUT ke-51 PDIP, Darmadi Durianto: Memenangkan Ganjar-Mahfud Adalah Panggilan Revolusioner

“Berdasarkan informasi dari warga bahwa sertifikat milik mereka statusnya terblokir itu karena adanya klaim sepihak dari salah satu institusi tertentu. Akibat klaim sepihak itu, BPN memblokir sertifikat warga," ujar Darmadi.

Usut punya usut, menurut Darmadi, klaim sepihak dari institusi itu hanya berdasarkan pada surat peninggalan pemerintahan kolonial Belanda yakni hanya berdasarkan surat peninggalan KNIL saja.

BACA JUGA: Politikus PDIP Darmadi Durianto Tanggapi Pernyataan Menteri Bahlil, Menohok

“Berdasarkan data yang saya miliki, institusi terkait itu mengklaim tanah warga bermodalkan surat bernomor KEP/750/XII/2018 tanggal 28 Desember Tahun 2018 Tentang Program Kerja dan Anggaran TA 2019, sub lampiran E buku VI Bidang Logistik di antaranya tentang pembinaan tanah dan bangunan. Inilah yang jadi dasar klaim sepihak institusi tersebut. Anehnya, kenapa BPN menerima klaim sepihak itu. Ada apa?" tegas Darmadi.

Adapun klaim lainnya, lanjut Darmadi, institusi tersebut hanya berpegang pada surat status aset tanah.

“Bunyi suratnya seperti ini yang saya peroleh dari warga: Sesuai dasar tersebut di atas, bersama ini disampaikan kepada tersebut alamat bahwa aset tanah di Jl. H. Mawar RT. 12/3 No. 41 Kelurahan Sunter, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, luas 130 m2 termasuk ke dalam bagian dari tanah seluas 660.000 m2 milik institusi terkait  di Kel. Sunter Jakarta Utara dan masih tercatat di IKN institusi terkait dengan Noreg. 30502026, No. KIB 3, Kode Barang 2.01.01.02.003.0. Surat ini juga yang jadi dasar klaim pihak mereka,” bebernya.

Oleh karena itu, Darmadi meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian yang dipimpin AHY memberikan atensi terkait persoalan ini.

"Sekali lagi, kami berharap Menteri AHY memberikan perhatian khusus terkait persoalan ini. Jangan sampai pak Menteri hanya fokus memperhatikan kasus satu dua orang saja yang punya pengaruh. Rakyat juga mesti dilindungi kepentingannya. Sebagaimana amanat pembukaan UUD 45 bahwa Negara wajib melindungi segenap bangsa Indonesia," tegas Darmadi yang juga Bendahara Megawati Institute itu.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler