Sebutan DPD Jadi Senator Tak Salahi Konstitusi

Selasa, 03 April 2012 – 18:01 WIB

JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand Padang, Saldi Isra, menilai tidak ada pelanggaran konstitusi terkait wacana yang dilontarkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman untuk merubah sebutan DPD menjadi Senat Indonesia. Apalagi, sebutan senator bagi DPD sudah jamak diketahui di masyarakat.

"Dalam konstitusi dasar kita memang tertulis konsep Dewan Perwakilan Daerah. Tapi sekiranya dirubah menjadi Senat Indonesia secara substansi tidak ada konstitusi yang dilanggar," kata Saldi, saat menyampaikan paparannya dalam diskusi "Peran, Fungsi dan Aktualisasi Senat dalam Sistem Parlemen di Berbagai Negara", di gedung Nusantara V, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (3/4).

Ditegaskannya bahwa dalam praktek penggunaan bahasa, konsep senat sudah diterima dan bukan hal baru karena dipakai oleh banyak kalangan masyarakat di Indonesia. "Yang dibutuhkan oleh keseluruhan sistem parlemen kita adalah kedewasaan semua pihak dalam berpolitik," sarannya.

Selain itu, Saldi juga mengkritisi ketidakadilan konstitusi terhadap Senat Indonesia yang masing-masing anggotanya dipilih dengan cara yang sangat sulit tapi wewenangnya sangat terbatas. "Empat anggota DPD dari masing-masing provinsi dipilih dengan cara yang sangat sulit tapi konstitusinya mendisain kewenangan DPD yang sangat terbatas," ujar Saldi.

Lebih lanjut dikatakan, pada awal-awal DPD berdiri memang ada siasat untuk memberdayakan DPD melalui UU Susduk dan UU MD3. Tapi dalam prosesnya, justru muncul sebuah kecemasan partai politik jika DPD diberi wewenang membahas RUU bersama DPR.

"Dari risalah rapat-rapat, saya menemukan ada siasat untuk memperkuat DPD melalui UU Susduk dan UU MD3. Tapi karena argumentasi dari salah seorang anggota fraksi di DPR yang merasa pembahasan RUU di DPR akan lambat kalau DPD terlibat maka siasat tersebut menjadi gagal. Anggota Dewan yang meragukan itu saat ini masih duduk sebagai anggota DPR," ungkap Saldi.

Terlepas dari alasan yang tidak mendasar itu, Saldi menegaskan bahwa para anggota DPD periode II ini harus berjuang habis-habisan untuk memperoleh kewenangannya sesuai dengan peran dan fungsi Senat di sejumlah negara demokrasi di dunia. "Kalau periode II DPD ini gagal memperjuangkan kewenangannya maka periode berikutnya akan semakin sulit untuk memperoleh kewenangannya sesuai dengan konstitusi," tegas dia. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alex Janjikan Jakarta Bebas Perkosaan Dalam Angkot


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler