Security Pesantren Cabuli Bocah 6 Tahun

Sabtu, 28 April 2012 – 02:03 WIB

BONBOL - Menjadi pegawai staf di lingkungan pondok pesantren ternyata belum bisa menjamin seseorang untuk cenderung berbuat positif. Seperti halnya tindakan tidak senonoh yang diduga dilakukan RN alias Utu (38), salah seorang oknum security atau petugas keamanan pada salah satu pondek pesantren terbesar di Kecamatan Tapa yang saat ini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Tapa.

Utu dituding telah melakukan tindak pencabulan terhadap Melati (nama disamarkan,red), bocah ingusan yang masih berumur enam tahun dan duduk di kelas I sebuah Sekolah Dasar setempat.

Informasi yang berhasil dihimpun Gorontalo Post (JPNN Group), Utu yang aslinya merupakan warga Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tersebut telah beberapa lamanya menetap di Desa Kramat Kecamatan Tapa dan bekerja sebagai security. Berawal ketika Senin (23/4) sekitar pukul 10.00 Wita, Utu yang sedang melaksanakan tugasnya sambil menonton siaran televisi didatangi oleh Melati yang kebetulan baru saja pulang dari sekolah.

Sebelumnya memang Melati sering menonton televisi di lokasi tersebut dan Melati sendiri tidak merasa takut ketika bersama Utu, karena Utu sebenarnya masih teman dekat ayah kandung Melati. Namun siapa sangka, ketika didatangi oleh Melati, timbulah niat bejat. Terlebih saat melihat melati yang masih polos sedang duduk sembarangan di sampingnya.

Entah bagaimana awalnya Utu akhirnya telah memegang (maaf) kemaluan gadis cilik tersebut. Tentu saja Melati yang masih sangat polos tidak mengetahui jika perbuatan yang dilakukan oleh Utu adalah perbuatan yang sangat tidak terpuji.

Kepolosan Melati itupun akhirnya terbawa sampai ke rumahnya. Seolah tidak mengalami kejadian yang telah merugikan dirinya, Melati dengan begitu gamblangnya menceritakan semua perbuatan Utu tersebut kepada orang tuanya. Sudah barang tentu orang tua melati bagaikan disambar petir mendengar penuturan sang anak. Terutama ayah kandungnya yang sama sekali tidak menyangka ternyata sahabat dekatnya tega berbuat tidak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri.

Akhirnya dengan didampingi kedua orang tuanya melati kemudian mendatangi Mapolsek Tapa untuk melapor. Kapolsek Tapa IPTU Petrus Sineri ketika ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (27/4) kemarin, membenarkan adanya laporan tersebut. Bahkan Polisi juga telah melakukan visum terhadap Melati.

“Dari hasil visum yang dilakukan memang terbukti jika korban mengalami perlakuan seksual, namun sejauh ini belum diketahui apakah gadis melati sempat diperkosa atau hanya dicabuli oleh tersangka,”tutur Petrus.

Petrus melanjutkan, ketika dilakukan penyidikan terhadap tersangka, sampai dengan saat ini menurut Petrus tersangka menolak mengakui perbuatannya tersebut. “Oleh itu kami terus mendalami laporan ini, karena sampai dengan hari ini, (kemarin) tersangka belum juga mau mengakui perbuatannya,”lanjutnya.

Petrus Sineri menambahkan, perbuatan tersebut jika terbukti maka melanggar Pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara subsider denda maksimal Rp 300 juta atau minimal Rp 60 juta. (tr-17)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabuli 4 Murid, Ustadz Dipolisikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler