jpnn.com, ACEH BARAT - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, sedang menyusun peraturan bupati tentang larangan anak-anak bermain game online atau daring di warung internet terutama pada jam sekolah.
Di dalam produk hukum tersebut, juga akan memuat sejumlah larangan penggunaan game online bagi anak-anak.
BACA JUGA: PUBG jadi Alasan Kasus Perceraian dan Bunuh Diri di Irak
Termasuk aturan yang bisa melindungi anak-anak dari pengaruh yang tidak baik akibat perkembangan teknologi.
"Perbup ini diharapkan bisa menjadikan anak-anak di Aceh Barat lebih sehat, terjaga akhlaknya dan menciptakan generasi yang cerdas, beriman, sukses dunia akhirat," kata Bupati Aceh Barat H Ramli MS pada peringatan Hari Anak Nasional 2019 di Meulaboh, Kamis.
BACA JUGA: Kenalan di Game Online, Pacaran, Ancam Sebar Foto Tanpa Busana,
Selain itu, pemerintah kabupaten juga berharap anak-anak di daerah tersebut menjadi generasi penerus kebanggaan bangsa Indonesia, menjaga tata krama, budi pekerti, dan berwawasan luas.
Di dalam perbup tersebut juga akan disusun adanya penerapan sekolah ramah anak di Kabupaten Aceh Barat.
BACA JUGA: Koplak! Hasil Jambret Dijual di Sosmed, Duitnya Habis Main Game Online
"Saya berharap rancangan perbup ini dapat diselesaikan dalam tahun 2019 ini, sehingga bisa langsung diterapkan," sambung Ramli.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Aceh Barat Ena Herisna mengatakan pemerintah daerah dalam waktu dekat akan melakukan deklarasi sekolah ramah anak di kabupaten itu.
Menurut dia, hak itu perlu dilakukan agar di setiap sekolah, anak-anak bisa mendapatkan fasilitas yang menjamin kebutuhan sesuai perkembangan usia dan melindungi anak di lembaga pendidikan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia