Koplak! Hasil Jambret Dijual di Sosmed, Duitnya Habis Main Game Online

Jumat, 25 November 2016 – 10:54 WIB
Dua tersangka jambret Ali Anggara, 19, dan Hengki Firman, 20, saat diamankan di Polsek Lima Puluh, Pekanbaru, Riau. Foto: Riaupos/jpg

jpnn.com - PEKANBARU - Ali Anggara, 19, dan Hengki Firman, 20, tampak terdiam dan tertunduk saat digiring dari sel tahanan menuju lobi Polsek Lima Puluh.

Dua tersangka penjambretan ini baru saja diringkus. Keduanya mengaku sudah melakukan aksi jambret sebanyak lima kali, dengan waktu sekali dalam satu minggu.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Penjual Insang Pari Manta, Pembeli Kabur

Diakui pelaku bahwa korban didominasi kaum perempuan karena lebih mudah untuk dikelabui.

"Hasil jambretnya kami jual di situs jual beli online di faceebok, rata rata harga Rp800," jelas Hengki seperti diberitakan Riau Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Simpan Sabu-sabu, Ibu Satu Anak Ditangkap, Suaminya Kabur

Aksi jambret yang dilakukan kedua tersangka untuk membayar paket internet akibat kecanduan main game online.

kedua pelaku biasanya akan bermain game menikmati hasil jembretnya malam hingga pagi hari.

BACA JUGA: Waspada, Sekarang Kurir Narkoba Kirim Barang via Kereta Api

"Kami nyesal, gimana lagi berani berbuat berarti berani bertanggung jawab, jadikan saja pembelajaran," ungkap Hengki Fernando.  

Diceritakan warga Jalan Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya ini, dirinya dahulu bekerja di salah satu fotocopy, karena jarang masuk ia diberhentikan oleh bosnya.

Atas perbuatan kedua tersangka dinginnya sel tahanan Mapolsek Limapuluh akan di rasakan keduanya  untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita dua unit sepeda motor jenis Honda Beat dan dua unit helm yang digunakan tersangka untuk beraksi.

Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Ipda M Bahari Abdi saat ekspos di halaman Polsek Lima Puluh, Kamis (24/11) siang mengatakan, bahwa sebelum mengamankan para tersangka awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari korban bernama Nabila (14).

Saat itu Handphone korban dirampas tersangka Hengki, Ali Anggara dan teman tersangka berinisial Rh (15) dan Ar (15) yang masih dibawah umur, ketika korban melintas di jalan Hangtuah, Kecamatan Limapuluh, Sabtu (19/11) lalu, 

"Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata para pelaku menjual hasil kejahatannya di jual beli online. Akhirnya para pelaku berhasil kami diringkus," jelas Abdi.(Man/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersandung Kasus Narkoba, Ketua DPRD Sarolangun Dituntut 4 Bulan Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler