jpnn.com, PONTIANAK - Bambang ditangkap petugas Polsekta Pontianak Selatan karena menjual togel di warung kopi di Jalan Tanjungpura, Pontianak Selatan, Kamis (11/5).
Petugas menyita barang bukti berupa uang hasil pasangan pelanggan sebesar Rp 542 ribu.
BACA JUGA: Mahasiswa IAIN Berbuat Tak Terpuji di Masjid
Bambang langsung digelandang ke Mapolsekta Pontianak Selatan.
“Tersangka kami tangkap ketika sedang duduk di salah satu warung kopi Jalan Tanjungpura. Di HP-nya kami temukan pemasangan melalui SMS,” ungkap Kanit Reskrim Polsekta Pontianak Selatan Iptu Suratno, Sabtu (13/5).
BACA JUGA: Lihatlah, Pak Kapolres Tertawa saat Bakar Obat Kuat Wanita
Polisi juga menemukan dua pelanggan yang hendak memasang togel melalui Bambang tetapi berhasil digagalkan.
“Tersangka sudah kami periksa dan mengakui perbuatannya. Ada yang memasang melalui SMS, ada juga langsung kepada tersangka,” jelas Suratno.
BACA JUGA: Dini Hari, Hendra Masuk ke Kamar Adik Sepupu, Aduuhhh...
Dia menambahkan, warga resah dengan aktivitas perjudian.
Polisi juga sudah mengimbau warga untuk memberikan informasi jika melihat aktivitas perjudian.
“Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Bambang dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara.
“Kasus ini akan kami kembangkan. Kami akan melacak bandar besarnya,” ujar Suratno. (zrn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepincut PSK, Diajak ke Indekos, Ludes... Des.. Des...
Redaktur & Reporter : Ragil