Sedang Kerja di Gudang, Dua WN Tiongkok Disikat Imigrasi

Selasa, 27 September 2016 – 10:42 WIB
Paspor. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya memeriksa dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.

Keduanya diduga bekerja tanpa izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Visa yang mereka tunjukkan adalah visa wisata dan multiple entry.

WNA tersebut bernama Liu Lan Fang dan Xiong Jiazhao. Keduanya warga Hunan, Tiongkok.

BACA JUGA: Duh, Siswa SMP-SMA di Solo sudah Senang Dugem

Tim pengawasan orang asing (timpora) dari Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya menangkap mereka di salah satu gudang di Jalan Tropodo, Sidoarjo.

 

BACA JUGA: Lho, Suami Kok Selingkuh dengan Kakak Sendiri

Awalnya penjaga gudang berusaha menutupi keberadaan dua WNA tersebut. Namun, petugas mendesak dan akhirnya menemukan mereka di lantai 2.

Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Kabidwasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Romi Yudianto mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.

 Tim lantas bergerak ke Tropodo. Saat penggeledahan, dua WNA bersama warga lain sedang mengolah sarang burung walet.

BACA JUGA: Penyidikan Kasus Korupsi Bantuan Kapal Dinilai Lambat

Produk tersebut akan diekspor ke beberapa negara.

 "Lebih dari lima orang di dalam gudang itu. Dua di antaranya warga negara Tiongkok," terangnya.

Hasil pemeriksaan sementara, keduanya memiliki paspor dengan masa berlaku hingga 2026 dan 2025.

Visa yang dimiliki Xiong Jiazhao berupa multiple entry.

Adapun milik Liu Lan Fang berupa visa wisata. Keduanya tidak memiliki visa kerja.

"Diduga kuat, dua WNA ini bermasalah secara administrasi," ucapnya.

Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Tjutju Purnama mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam.

Namun, Tjutju yakin dua WNA itu bermasalah. Mereka tidak memiliki IMTA. (riq/c7/fal/flo/jpnn)
 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Pelajar Beli Kondom, Ngapain?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler