Sederet Masalah Buruh Akibat UU Cipta Kerja menurut Syarief Hasan

Selasa, 06 Oktober 2020 – 10:53 WIB
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengomentari soal UU Cipta Kerja. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rapat paripurna DPR pada Senin (5/10) mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU).

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Syarief Hasan mempertanyakan langkah pimpinan DPR RI mempercepat rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja itu.

BACA JUGA: Partai Demokrat Tolak RUU Cipta Kerja, AHY Minta Maaf Kepada Masyarakat Indonesia

Syarief dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (6/10), mempertanyakan langkah pimpinan DPR RI itu karena RUU itu masih menuai pro kontra, sehingga mestinya DPR perlu mendengarkan aspirasi rakyat kecil.

Sedianya, Rapat Paripurna DPR RI akan dilangsungkan pada Kamis, 8 Oktober 2020.

BACA JUGA: Krisdayanti Bicara Soal RUU Cipta Kerja yang Telah Disahkan

Namun secara tiba-tiba dipercepat menjadi Senin, (5/10), sehingga menuai banyak pertanyaan dari masyarakat terkait alasan mempercepat pelaksanaan rapat paripurna.

Menurut Syarief, langkah mempercepat rapat paripurna tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi lembaga legislatif yang berkantor di Senayan tersebut.

BACA JUGA: Saldo Milik 3 Ribu Orang Dikuras, Ditransfer ke Rekening Para Tetangga, Waspadalah!

Apalagi, kata dia, langkah itu muncul setelah marak pemberitaan akan dilakukannya demonstrasi penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja oleh kalangan mahasiswa, buruh, dan elemen masyarakat lainnya.

"Langkah mempercepat rapat paripurna mengindikasikan tidak didengarnya aspirasi rakyat kecil terkait RUU Cipta Kerja. Langkah ini akan semakin menurunkan, bahkan mematikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI," imbuhnya.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan rapat paripurna tidak seharusnya dipercepat.

"Kami dari Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak langkah mempercepat Rapat Paripurna DPR RI dengan alasan yang tidak dapat diterima dan terkesan mengada-ada," tegas pemilik nama lengkap Syariefuddin Hasan itu.

Syarief juga menyatakan dengan tegas penolakannya terhadap RUU Cipta Kerja karena sangat merugikan masyarakat dan tidak berpihak kepada kaum buruh dan masyarakat kecil.

"Hilangnya sanksi pidana bagi perusahaan nakal, semakin kecilnya UMR, dan tidak adanya jaminan uang pesangon menjadi alasan kami menolak dengan tegas RUU ini," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, RUU Cipta Kerja hanya akan menimbulkan masalah baru di tengah pandemi COVID-19.

"RUU ini hanya akan menyebabkan karyawan kontrak susah diangkat menjadi karyawan tetap, penggunaan tenaga kerja asing (TKA) akan semakin besar, PHK akan semakin dipermudah, serta hilangnya jaminan sosial bagi buruh, khususnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun," tegas Syarief Hasan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler