Sediakan Waktu 2 Pekan untuk Mendaftar CPNS via Online

Minggu, 24 Agustus 2014 – 15:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah kembali mengimbau para pelamar CPNS via online untuk tetap tenang bila hari ini belum bisa mendaftar. Sebab, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS memberikan waktu dua minggu untuk pendaftaran dan setiap instansi bisa memiliki jadwal berbeda.

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, masing-masing instansi bisa memiliki jadwal berbeda-beda dalam menutup pendaftaran CPNS. “Hitungannya 14 hari saat pendaftaran dibuka. Misalnya, pendaftaran dibuka 24 Agustus, tutupnya 7 September. 25 Agustus dibuka, tutupnya 8 September," katanya kepada JPNN, Minggu (24/8).

BACA JUGA: Daerah Belum Siap Buka Pendaftaran CPNS Online

Perbedaan waktu ini juga disesuaikan dengan jadwal tes computer assisted test (CAT). Dalam sistem CAT, jadwal setiap instansi tidak sama. "Prinsipnya tes CAT itu setiap hari, karena jadwal instansi juga tidak sama," ujarnya.

Sedangkan Kepala Biro Hukum, Komunikasi Informasi Publik KemenPAN-RB, Herman Suryatman mengatakan, untuk pendaftaran online hari ini mulai efektif. Menurutnya, calon pelamar tak perlu khawatir bila hari ini belum bisa mendaftar.

BACA JUGA: Muhaimin Tegaskan Komitmen PKB Tangkal Gerakan Radikal

"Kami pastikan akan memberikan pelayanan terbaik dan tidak akan merugikan masyarakat. Karena itu pula waktu pendaftaran diperpanjang," ucapnya.

Herman menyarankan masyarakat memahami perubahan sistem lembar jawab komputer (LJK) ke CAT. Sebab, hal itu baru kali pertama diterapkan.

BACA JUGA: Penjudi Lebih Adaptif dengan Teknologi Ketimbang Polisi

"Namanya ini baru kali pertama jadi masih banyak kekurangannya. Tapi paling tidak kita sudah memulai dengan perubahan, ke depan Insya Allah akan lebih baik lagi," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Diproses Panselnas, 44 Instansi Pusat Belum Buka Pendaftaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler