Sedih Didenda Rp 300 Ribu, PSK: Pelanggan Saja Belum Dapat

Selasa, 10 Februari 2015 – 00:49 WIB
PSK (Pekerja Seks Komersial). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - BANJARMASIN –  Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 300 ribu kepada enam PSK (Pekerja Seks Komersial), seorang waria, dan satu pria yang kedapatan menjual minuman keras.

Jika tidak dapat membayar denda, dapat diganti dengan hukuman penjara selama seminggu. Hakim tunggal Gatot Sarwadi SH menilai, mereka bersalah telah melanggar Perda Kota Banjarmasin No 3 Tahun 2010 Pasal 1 Ayat 8 Tentang Gelandangan, Pengemis, dan Tuna Susila.

BACA JUGA: Ditanya Menteri Yuddy, Dijawab Rp 10 Ribu, padahal...

Mendengar keputusan hakim yang dibacakan kemarin (9/2), salah seorang PSK sebut saja namanya Irianti, tak dapat menahan kesedihan. Ia lalu menelepon kerabatnya, meminta datang.  

“Malam itu saya baru saja keluar, tapi tiba-tiba datang polisi melakukan razia, pelanggan saja belum dapat, jadi belum ada pemasukan. Tapi daripada ditahan mending minta bantuan keluarga dulu,” katanya.

BACA JUGA: Tiga Kartu Sakti Jokowi Masih Belum Jelas

Hal yang sama dikatakan waria yang minta dipanggil Mutia. Dia juga bingung harus bagaimana membayar sanksi denda yang dijatuhkan hakim. Sebab menurutnya dirinya juga belum dapat penghasilan sama sekali sebelum terjaring.

Sebelumnya, Ipda Bambang dari Satsabhara Polresta Banjarmasin mengatakan, tujuh WTS, satu waria dan satu penjual minuman keras tersebut ditangkap ketika pihaknya menggelar razia pekat sekeliling kKta Banjarmasin mulai, Minggu (8/2) pukul 23.00 Wita hingga Senin (9/2) dinihari pukul 03.00 Wita. (gmp)

BACA JUGA: Awas, Jajanan Anak-anak Kedaluwarsa Beredar Luas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sulap Tempat Mesum Jadi Hotel Unik untuk Dongkrak Pariwisata


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler