Sedih, Istri Sultan Menangis di Persidangan

Jumat, 29 April 2016 – 10:58 WIB
Istri Mendiang Sultan Mudaffar Sjah, Ratu Boki Nita Budhi Susanti menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (28/4). Nita tersangkut kasus dugaan pemalsuan identitas putra kembarnya, Gajah Madah Satria Nagara Putra Mudaffar Syah dan Ali Muhammad Tajul Mulk Putra Mudaffar Syah. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Istri Mendiang Sultan Mudaffar Sjah, Ratu Boki Nita Budhi Susanti sempat sedih saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (28/4). Nita yang berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan identitas putra kembarnya, Gajah Madah Satria Nagara Putra Mudaffar Syah dan Ali Muhammad Tajul Mulk Putra Mudaffar Syah, sempat menangis.

Pantauan Malut Post (JPNN Group), penolakan Eksepsi JPU itu membuat Istri Mendiang Sultan Mudaffar Sjah yang tengah duduk di kursi pesakitan sempat bersedih dengan menghapus air mata di pipinya.

BACA JUGA: Parah! 63 Napi Kesal, Berteriak dan Menghujat Aparat

Kendati begitu, sidang tetap berjalan aman dan lancar. Sebagian Pendukung Nita yang hadir dalam persidangan itu tidak satu pun yang membuat gejolak saat siding berlangsung hingga ditutup Hakim Ketua.

Di lokasi pengadilan Negeri kemarin juga dikawal ketat aparat kepolisian gabungan dari Polres Ternate. Sekitar 150 pasukan yang diterjunkan. Sebagian petugas, ada yang berjaga-jaga di lokasi kejadian baku lempar beberapa hari lalu, di jalan batu angus, dan sebagian di Pengadilan Negeri Ternate.

BACA JUGA: Diam-diam, BNN Mendatangi Anggota Dewan

Sidang dengan agenda mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menanggapi nota keberatan (Eksepsi) yang diajukan terdakwa Nita melalui penasehat hukumnya, Arif Hakim dan Fadly S. Tuanany berjalan lancar dan aman.

Dalam sidang tersebut, JPU kembali membacakan eksepsi yang diajukan PH Nita pada sidang sebelumnya. Setelah usai membacakan eksepsi itu, JPU dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara itu, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri menolak eksepsi terdakwa Boki Nita Budi Susanti.

BACA JUGA: Pak Hakim Tolak Nota Keberatan Istri Sultan

“Saya mohon hakim yang terhormat menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnya karena tidak berdasarkan hukum,” ujar Jaksa Penuntut Umum Apris Ligua yang didampingi Abdurrahman, di hadapan Majelis Hakim.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendri Tobing didampingi dua Anggota Hakim Saiful Anam dan Slamet Budiono itu, JPU mengangap eksepsi terdakwa hendaknya dikesampingkan, karena semua dakwaan JPU sudah disusun secara tepat dan benar sesuai bukti dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Mohon hakim memutuskan agar tetap melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terkait kasus tersebut,” ujar Apris.(JPG/tr-05/jfr/fri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Bukan Perokok, Tapi Bagian Tubuh Sensitif Istri Bau Rokok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler