Pak Hakim Tolak Nota Keberatan Istri Sultan

Jumat, 29 April 2016 – 10:06 WIB
Istri Mendiang Sultan Mudaffar Sjah, Ratu Boki Nita Budhi Susanti (kanan) mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (28/4). Nita tersangkut kasus dugaan pemalsuan identitas putra kembarnya, Gajah Madah Satria Nagara Putra Mudaffar Syah dan Ali Muhammad Tajul Mulk Putra Mudaffar Syah. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Sidang kasus dugaan pemalsuan identitas putra kembar, Gajah Madah Satria Nagara Putra Mudaffar Syah dan Ali Muhammad Tajul Mulk Putra Mudaffar Syah, dengan terdakwa Nita Budhi Susanti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (28/4).

Sidang dengan agenda mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menanggapi nota keberatan (Eksepsi) yang diajukan terdakwa Nita melalui penasehat hukumnya, Arif Hakim dan Fadly S. Tuanany berjalan lancar dan aman.

BACA JUGA: Suami Bukan Perokok, Tapi Bagian Tubuh Sensitif Istri Bau Rokok

Dalam sidang tersebut, JPU kembali membacakan eksepsi yang diajukan PH Nita pada sidang sebelumnya. Setelah usai membacakan eksepsi itu, JPU dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara itu, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri menolak eksepsi terdakwa Boki Nita Budi Susanti.

“Saya mohon hakim yang terhormat menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnya karena tidak berdasarkan hukum,” ujar Jaksa Penuntut Umum Apris Ligua yang didampingi Abdurrahman, di hadapan Majelis Hakim.

BACA JUGA: Kejati: Ganti Pasal Itu Tidak Sampai 2 Jam

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendri Tobing didampingi dua Anggota Hakim Saiful Anam dan Slamet Budiono itu, JPU mengangap eksepsi terdakwa hendaknya dikesampingkan, karena semua dakwaan JPU sudah disusun secara tepat dan benar sesuai bukti dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Mohon hakim memutuskan agar tetap melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terkait kasus tersebut,” ujar Apris.

BACA JUGA: Buron Empat Tahun, Terpidana Korupsi Proyek Kantor Bupati Ditangkap

Dia menegaskan, dalam menyusunan dakwaan, pihaknya juga telah melengkapi alat bukti berupa keterangan saksi, saksi ahli dan barang bukti.

Mendengar tanggapan JPU, hakim ketua kemudian menskorsing sidang selama 15 menit. Setelah duduk berembuk sesama dua anggota hakimnya, skorsing sidang kemudian dicabut dan dilanjutkan kembali.

Di hadapan Boki Nita beserta PH dan loyalis Nita, hakim ketua memutuskan untuk tidak menerima eksepsi Boki Nita melalui Penasehat hukumnya. Hakim beralasan, eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Boki Nita tidak berdasarkan hukum. Sidang kemudian ditutup oleh Hakim Ketua, dan dilanjutkan pada Kamis (12/5) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Usai sidang, JPU Apris Ligua selaku Ketua Tim, mangatakan akan menyiapkan saksi sebanyak 22 orang pada sidang berikutnya.

“Dari 22 saksi itu, ada dua saksi ahli yang kami hadirkan untuk membuktikan hasil tes DNA dari Boki Nita. Dan, 22 orang itu, tidak semua kami periksa, melainkan akan kami bagi,” terangnya.(JPG/tr-05/jfr/fri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Menolong Sang Adik, Si Abang Malah Pergi Selamanya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler