jpnn.com - SORONG – Perkelahian berawal dari cekcok mulut antara kakak beradik ini berbuntut maut. Herman harus meregang nyawa di tangan kakaknya sendiri Niko. Duel maut itu terjadi pada Minggu (30/8) pukul 06.00 WIT di Jalan PGRI Kelurahan Klawasi, Sorong, Papua Barat.
Korban tewas akibat luka tikam pisau di paha sebelah kanan. Nyawa korban tak tertolong diduga akibat mengeluarkan banyak darah di tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA: Diteror Mantan Pacar, Perempuan Cantik Tergopoh-gopoh ke Kantor Polisi
Kejadian itu bermula saat korban, tersangka dan tiga orang temannya pesta minuman keras di Jalan PGRI.
Karena sudah dalam pengaruh miras, terlibat keributan dan cekcok mulut antara tersangka dengan salah seorang saksi yang berujung pemukulan.
BACA JUGA: Dorr! Begal Bersenpi Langsung Pincang
Korban lalu menegur tersangka dengan maksud melerai sambil mengatakan bahwa saksi merupakan adik ipar tersangka.
Teguran itu justru membuat tersangka tak terima, tersangka kembali melayangkan pukulan ke arah korban hingga terjatuh. Melihat korban yang sudah terjatuh, tersangka malah menusukkan pisau yang sudah dibawanya ke paha sebelah kanan.
BACA JUGA: Ribut Saat Pesta Miras, Adik Tewas Ditusuk Kakak Kandung
Para saksi yang menyaksikan perbuatan itu sempat memegang tersangka untuk menyerahkannya ke pihak kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, tersangka menolak dan melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya para saksi melaporkan kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal tersebut ke Polsek Sorong Barat. Kapolsek AKP Zaini Abdilah Zainuri,S.Kom dan anggota yang menerima laporan mendatangi TKP untuk selanjutnya membawa korban ke RSUD Sorong.
Sempat dibawa ke RSUD Sorong, tapi nyawa korban tak tertolong lagi dan menghembuskan nafas terakhirnya akibat luka tikaman kakak kandungnya sendiri.
Keluarga yang mendatangi kamar mayat menolak jenazah di autopsi, jenazah korban selanjutnya dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan. Kejadian penganiayaan yang dilakukan kakak kandung terhadap adiknya sendiri itu kasusnya ditangani Polsek Sorong Barat.
Guna kepentingan penyelidikan untuk mengungkap dan mendalami kasus tersebut, pihak kepolisian telah mendatangi TKP dan mengamankan barang bukti (BB) yang ada. Tiga orang saksi yang melihat secara langsung kronologis kejadian diperiksa polisi guna dimintai keterangannya.
Kanit Reskrim Polsek Sorong Barat Ipda Rony Uniwally mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka. “Kita sudah mengambil keterangan saksi-saksi,”katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang masih diburu polisi diancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun. “Kita masih melakukan pengejaran terhadap tersangka, untuk saksi-saksi sementara masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kejadiannya,”pungkasnya. (reg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow! Seorang Pengacara Ditangkap Polisi
Redaktur : Tim Redaksi