Wow! Seorang Pengacara Ditangkap Polisi

Senin, 31 Agustus 2015 – 05:09 WIB

jpnn.com - SURABAYA – Petugas dari Unit Resmob Polrestabes Surabaya membekuk Pieter Manuputty, 39, warga Manyar Rejo, Surabaya. Dia dibekuk setelah menganiaya dan menjarah barang milik Lily Yunita yang tinggal di Apartemen Water Place Blok CC, Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah Pieter mangkir dua kali dari panggilan polisi. Dia dilaporkan Lily pada akhir April lalu. Saat itu, pria yang berprofesi sebagai pengacara tersebut datang ke ruko milik Lily dengan membawa beberapa preman.

BACA JUGA: Maksud Hati Ingin Merampok, Apa Daya Malah Kepergok, Kena Tonjok Hingga Bonyok

”Setelah itu, mereka merusak isi ruko. Termasuk CCTV yang berada di ruko tersebut. Mereka juga mengambil beberapa barang, seperti handphone, iPad, serta satu mobil korban. Sebelum pergi, mereka mengancam korban,” papar Takdir kepada Radar Surabaya (JPG) kemarin (30/8).

Tidak terima pada perlakuan Pieter, Lily melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya. Takdir menuturkan, setelah mendapat laporan itu, pihaknya memanggil Pieter dengan cara mengirimkan surat. Setelah ditunggu, Pieter tidak juga hadir.

BACA JUGA: Duh Romantisnya… Suami-Istri Ini Nekat Curi Seperangkat Alat DJ

”Lalu, kami layangkan surat panggilan yang kedua. Namun, yang bersangkutan terus mangkir. Terakhir, saat kami hendak melakukan penangkapan, tersangka malah kabur,” jelasnya.

Berdasar informasi yang diterima Radar Surabaya, Lily adalah mantan klien Pieter. Dia meminta jasa Pieter untuk menyelesaikan sebuah kasus. Belakangan juga muncul persoalan utang piutang di antara keduanya.  

BACA JUGA: Pura-pura Tanya Alamat, Trus Diajak Jalan Lalu Dihipnotis, Uang dan Cincin Raib

Takdir menjelaskan, penangkapan Pieter memang cukup sulit dilakukan. Sebab, tersangka terus berpindah-pindah tempat kurang dari sehari. Pieter berhasil ditangkap Unit Resmob Polrestabes Surabaya di sebuah apartemen di luar kota.

”Dia sudah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut,” ungkap perwira polisi dengan dua melati di pundaknya tersebut.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan mobil yang dijarah dari Lily. Menurut informasi, mobil tersebut sempat digunakan Pieter untuk melakukan tindak pidana lain di Jalan Kertopaten, Surabaya, dengan pelapor yang berinisial TG. Kasus itu kini ditangani oleh Polsek Simokerto.

Berdasar informasi yang diterima Radar Surabaya, dua anak buah Pieter sudah diamankan di Polsek Wonokromo atas kasus serupa. Meski demikian, Takdir belum bisa memastikannya. Sebab, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

”Kami masih melakukan proses penyelidikan yang berdasar pada bukti-bukti yang ada, termasuk CCTV milik korban. Kami tetapkan Pieter sebagai tersangka. Dalam kasus ini, kami kenakan Pasal 335 KUHP tentang Ancaman dan Kekerasan. Namun, untuk pengambilan barang secara paksa, kami masih terus mengembangkan penyelidikan kasus ini,” jelasnya. (yua/c1/opi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 1,5 Jam Usai Didamaikan Kapolres, Bentrokan Kembali Pecah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler