jpnn.com, SURABAYA - Status Facebookmu, harimaumu. Ungkapan itu layak jadi pepatah baru. Setidaknya itulah yang dialami pasutri Yudi Imran Salimi-Nuke Sari Salimi.
Keduanya disidang karena telah menghina dan melakukan pencemaran nama baik melalui Facebook.
BACA JUGA: Pasang Status Facebook dengan Bayi, Pria Ini Didatangi Polisi
BACA JUGA : Gak Bisa Simpan Kenangan Lagi, Facebook Bakal Matikan Aplikasi Moment
BACA JUGA: Ini Status Terakhir Akun Facebook Istri Dita Oeprianto
Jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Junaidi menyatakan, keduanya telah menghina Direktur PT Mandiri Cipta Harmoni (MCH) Eben Maha.
Kasus tersebut bermula ketika Eben menulis status di Facebook tentang kepemimpinan pada 28 Agustus 2017.
BACA JUGA: Facebook Menguji Fitur Komentar Privat untuk Konten publik
BACA JUGA : Asmara Datang dari Comment Nakal di Facebook Turun ke Hati
Status itu kemudian dikomentari Nuke yang menyebut Eben sebagai orang songong. Komentar tersebut membuat Eben merasa terhina dan nama baiknya tercemar.
''Eben Maha merasa dirugikan karena telah mencemarkan nama baik dan perusahaan miliknya,'' kata jaksa Junaidi.
Pengacara kedua terdakwa, Zaini Mustofa, menyatakan bahwa status Facebook Eben sebenarnya menyindir Yudi.
BACA JUGA : Gara-Gara Postingan Facebook, Janda di Cirebon Dituntut Rp 200 Juta
Yudi dan Eben berteman sejak lama. Mereka pernah bekerja sama di sebuah perusahaan.
Di PT Development Leadership Corporation (DLC), Yudi menjabat direktur dan Eben wakil direkturnya.
BACA JUGA : Fitur Baru Facebook Siap Berperang dengan Penyebar Konten Senonoh
Yudi sebelumnya mengunggah tulisan tentang kepemimpinan di website-nya untuk memotivasi karyawannya.
''Eben lalu buat status untuk menyindir Pak Yudi. Kalau memang good leader, tidak perlu ditunjukkan, orang akan tahu,'' ucap Zaini. (gas/c15/ano/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Khilaf Sindir Polisi di Facebook, Ditangkap Deh
Redaktur & Reporter : Natalia