Khilaf Sindir Polisi di Facebook, Ditangkap Deh

Sabtu, 20 Januari 2018 – 08:00 WIB
Facebook. Foto/ilustrasi: Reuters

jpnn.com, GOWA - Pebri (22), warga Desa Sepon, Kabupaten Luwu, Sulsel, yang juga oknum taruna salah satu SMK Pelayaran di Kota Palopo terancam batal melaksanakan Praktik Kerja Laut (Prala).

Itu terjadi karena dia kini harus berurusan dengan polisi. Pebri diduga menebar ujaran kebencian pada halaman komentar medsos Facebook pada Sabtu lalu (13/1).

BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Polri Tak Tahan Ustaz Zulkifli

Pria berbadan tegak dan berambut cepak ini, diringkus di salah satu indekos di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Dia tak berkutik saat sejumlah personel Tim Khusus Polda Sulsel mendatanginya, Kamis dini hari (18/1).

BACA JUGA: Kapolri Jamin Tak Ada Kriminalisasi Terhadap Ustaz Zulkifli

Pebri pun digiring untuk diinterogasi di Posko Tim Khusus Polda Sulsel.

Dia mengakui perbuatannya telah berkomentar tidak senonoh dan menebarkan kebencian terhadap institusi kepolisian.

BACA JUGA: 2 Siswa SMA Hina Polisi dengan Kata Kemaluan Wanita

“Saya khilaf. Saya berkomentar setelah melihat video di grup Facebook,” ucapnya.

Video yang dikomentari Pebri di medsos itu adalah tayangan saat sejumlah polisi mengejar kelompok pengunjuk rasa, pasca Wakapolrestabes Makassar saat itu, AKBP Toto Lisdianto, terkena busur di aksi unjukrasa di Kampus UNM, medio 2014 lalu.

Panit Tim Khusus Polda Sulsel, Ipda Arthenius, menjelaskan, Pebri diringkus setelah memperoleh informasi tentang keberadaannya di wilayah Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Pebri dianggap melanggar UU ITE dengan menebar ujaran kebencian di medsos terhadap institusi kepolisian.

Polisi mengamankan ponsel yang digunakannya saat berkomentar di medsos. (eds/fajar/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ustaz Zulkifli Dianggap Sampaikan Dua Kebohongan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler