jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab mengaku sedih mendengar kabar terbaru tentang Basuki T Purnama alias Ahok. Kabar yang dimaksud adalah, mantan gubernur DKI Jakarta itu telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas vonis yang diterimanya di kasus penodaan agama.
Kesedihan dirasakan Rizieq lantaran dia merasa sebagai orang yang paling getol memperjuangkan agar Ahok dipenjara.
BACA JUGA: Konon Rakyat Indonesia Makin Susah sejak Habib Rizieq Hijrah
"Padahal aturan MA sudah jelas tidak bisa ajukan PK karena Ahok tidak pernah banding maupun kasasi sehingga PK-nya itu wajib ditolak," kata Rizieq dalam pesan suara yang disebarkan di kalangan wartawan, Rabu (21/2).
Sebelumnya Ahok dikabarkan telah mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, Ahok mengajukan PK pada awal Februari lalu.
BACA JUGA: Habib Rizieq Batal Pulang, Pendukung di Bandara Tetap Senang
Ahok mengajukan PK atas putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) nomor 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Pengajuan peninjauan kembali dilakukan 2 Februari 2018 oleh kuasa hukum Ahok,” kata Abdullah melalui lewat pesan singkat, Senin (19/2).
BACA JUGA: Habib Rizieq Batal Pulang, Polisi Imbau Pendukung Bubar
Abdullah menjelaskan, Ahok mengajukan PK melalui PN Jakut yang memutus perkaranya pada tingkat pertama. Sidang perdana atas permohonan PK akan digelar pada 26 Februari 2018. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Rizieq Batal Pulang Hari Ini
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan