jpnn.com, JAKARTA - Revisi UU ASN (Undang-undang Aparatur Sipil Negara) digulirkan sebagai solusi mencarikan landasan hukum pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan dengan regulasi yang ada sekarang, pemerintah tidak bisa mengangkat tenaga honorer.
BACA JUGA: Politikus Gerindra Ungkap Penyebab Revisi UU ASN Ngadat
Regulasi yang mengganjal antara lain menyangkut syarat usia maksimal untuk bisa diangkat menjadi CPNS yakni 35 tahun. Padahal, faktanya saat ini cukup banyak honorer usianya lebih dari itu. Sehingga muncul keinginan batas usia khusus untuk honorer, ditoleransi sampai 45 tahun.
Di dalam draft revisi UU ASN yang beredar, ada sejumlah klausul terkait pengangkatan honorer jadi CPNS atau PNS. Yakni, honorer yang bisa diangkat harus sudah bekerja sejak sebelum 15 Januari 2014. Tenaga honorer yang bisa diangkat meliputi tenaga kontrak, pegawai tetap non-PNS, dan pegawai tidak tetap.
BACA JUGA: 736 Ribu Guru Honorer Tak Dapat THR, Begini Kata MenPAN-RB
BACA JUGA: Politikus Gerindra Ungkap Penyebab Revisi UU ASN Ngadat
"Harus ada solusi. Supaya DPR dan pemerintah bisa duduk bersama membahas revisi. Kalau tidak akan stuck terus," papar Riza .
BACA JUGA: Tolong Pak Mendagri, Honorer K2 juga Butuh THR
Riza mengatakan, karena masih tidak ada titik temu, pihaknya belum bisa menargetkan kapan revisi UU ASN itu rampung. Padahal, gagasan revisi UU ASN sudah keluar dari meja Badan Legislasi (Baleg) DPR tahun lalu. (wan/ttg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2: Jangan Bikin Kami Menangis Lagi
Redaktur & Reporter : Soetomo