jpnn.com - BANDA ACEH - Seekor harimau Sumatra (panthera tigris sumatrae) ditemukan mati di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Selasa (21/2). Belum diketahui penyebab harimau Sumatra itu mati.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh Kamarudzaman mengatakan lokasi harimau mati tersebut berada di Dusun Krueng Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.
BACA JUGA: BBKSDA Riau Pasang Perangkap untuk Harimau Pemangsa 2 Sapi di Siak
"Belum diketahui penyebab kematian harimau tersebut. Begitu juga dengan jenis kelamin dan usia harimau itu, belum bisa dipastikan secara detail," kata Kamarudzaman yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu (22/2).
Dari pengecekan awal di lapangan, di sekitar harimau tersebut ditemukan tiga ekor kambing dalam kondisi mati.
BACA JUGA: Jual Tulang Belulang Harimau Sumatra, RN Diringkus Polres Inhu
"Bangkai dua ekor kambing tersebut ditemukan tidak jauh dari posisi harimau mati tersebut, sedangkan bangkai kambing seekor lainnya ditemukan dalam kandang," ungkapnya.
Kamarudzaman mengatakan tim dokter hewan BKSDA sudah bergerak menuju lokasi temuan harimau mati tersebut.
BACA JUGA: Detik-Detik Wanita Tewas Diterkam Harimau Sumatra saat Menunggu Suaminya Mandi
Begitu juga dengan kepolisian, sudah memasang pita garis polisi guna mencegah masyarakat mendekati lokasi temuan bangkai harimau tersebut.
"Kami belum bisa menyebutkan apa penyebab kematian harimau tersebut. Tim dokter hewan masih melakukan nekropsi atau bedah bangkai harimau tersebut," kata Kamarudzaman.
Harimau Sumatra merupakan satwa dilindungi di Indonesia.
Berdasarkan daftar satwa lembaga konservasi internasional, IUCN, menyebutkan harimau Sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra, dan berstatus kritis dan berisiko punah di alam liar.
BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian harimau Sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.
Kemudian, tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, aktivitas ilegal lainnya juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya harimau Sumatra dengan manusia.
Konflik ini berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi