Sefti Sudah Menerima Hukuman Fathanah

Kamis, 05 Desember 2013 – 13:09 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sefti Sanustika mengunjungi suaminya Ahmad Fathanah yang berada di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia tampak mengenakan busana yang cukup modis.

Penyanyi dangdut ini tampak mengenakan kaos ketat lengan panjang ungu motif leopard dipadu dengan jeans hitam. Penampilan ini amat berbeda dengan sebelumnya.

BACA JUGA: Nadya Mulya Bawa Rendang Pesanan Ayah ke KPK

Sebab biasanya Sefti mengenakan busana muslimah. Ditanya soal perubahan penampilannya, Sefti menganggap hal itu sebagai sesuatu yang biasa. "Biasa saja kali," katanya di KPK, Jakarta, Kamis (5/12).

Sementara itu soal vonis hakim untuk Fathanah, Sefti mengaku sudah bisa menerimanya. "Saya sudah mulai terbiasa. Kan sudah setahun saya sering bolak-balik ke mari," katanya.

BACA JUGA: Sophia Mueller Gandeng Mesra Ariel

Seperti diketahui, Seperti diketahui, Fathanah divonis  pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Dalam tindak pidana korupsi, ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, dalam kasus tindak pidana pencucian uang, Fathanah dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP. Hakim menilai Fathanah melakukan pencucian uang senilai Rp 38.709 miliar.

BACA JUGA: Gaston: Lamaran Ini Diperjuangkan Papa Jupe

Sedangkan, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP yang sebelumnya dilayangkan Jaksa KPK dinyatakan gugur. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi Soraya Isyaratkan Rujuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler