Segera Ada Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Tersangka?

Kamis, 18 Agustus 2022 – 15:15 WIB
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan) di depan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8). Foto: Antara Video - Sumber Video Fachmy Febrian

jpnn.com, JAKARTA - Tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menyampaikan perkembangan terbaru proses penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemaparan perkembangan penanganan kasus kematian ajudan Ferdy Sambo itu akan disampaikan pada Jumat (19/8) besok.

BACA JUGA: Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Siap-Siap Saja

"Besok habis Jumat-an (Salat Jumat, red) akan disampaikan oleh timsus," kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (18/8).

Timsus sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA: Pengacara Keluarga Brigadir J: Orang Mati Mengirim Duit Rp 200 Juta, Kebayang Enggak?

Keempat tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA: Harga Emas Pegadaian, Rabu 17 Agustus 2022, Ambyar, Bisa Borong, Bun!

Ferdy Sambo Cs diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak penyidik untuk segera menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kamaruddin mengeklaim Kabareskrim Porli Komjen Agus Andrianto dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian setuju dengan usulannya agar Putri Candrawathi dijerat dengan pasal 340 KUHP.

"Saya minta kepada pejabat utama Polri (Kabareskrim dan Dirtipidum) untuk segera menjadikan tersangka, Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, (Komjen Agus dan Brigjen Andi, red) setuju dengan saya," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Selasa (16/8).

Kamaruddin meminta penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka karena istri Ferdy Sambo itu tak kunjung meminta maaf hingga tenggat waktu yang disampaikan, yakni Senin (15/8) pukul 24.00 WIB.

Kamaruddin sebelumnya mendesak Putri untuk meminta maaf karena diduga telah membuat laporan palsu terkait pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.

Diketahui, Putri Candrawathi sempat membuat laporan dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.

Belakangan, penyidikan kasus tersebut dihentikan karena penyidik tidak menemukan ada peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan Putri tersebut. (cr3/jpnn)

 


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler