Segera Disusun PP Atur 139 Ribu Ormas

Selasa, 02 Juli 2013 – 19:42 WIB
JAKARTA – Pemerintah menyambut baik hasil rapat paripurna DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) menjadi undang-undang, Selasa (2/7).

Karena faktanya, di Indonesia saat ini terdapat lebih dari 139.957 ormas yang terdaftar di pemerintah.

“Hasil tadi (sidang paripurna DPR) saya kira adalah realitas kritis DPR dimana 381 anggota dewan setuju dan 50 tidak setuju. Untuk itu langkah yang kita kerjakan pertama adalah menindaklanjutinya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan melakukan sosialisasi baik kepada ormas maupun Pemerintah Daerah, untuk bisa dilaksanakan PP dimaksud,” ujar Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Dirjen Kesbangpol) Kemendagri, Tanribali Lamo di Jakarta, Selasa (2/7).

Menurutnya, PP dimaksud nantinya akan dibentuk oleh dua kementerian. Pada PP yang dibentuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengatur hal-hal berkaitan dengan pendaftaran, pemberdayaan ormas dan beberapa hal lainnya.

Sementara dalam PP yang dibentuk Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), diberlakukan hal-hal spesifik terkait ormas asing. Dengan langkah ini, Tanri yakin UU Ormas dapat segera diterapkan di lapangan.

“Terkait pendaftaran, ormas yang sudah terdaftar tidak perlu daftar lagi, kecuali sudah habis masa pendaftaran. Sementara Ormas yang sudah ada sebelum masa kemerdakaan, tidak wajib daftar. Mereka diberlakukan khusus. Nah untuk badan hukum Ormas itu tetap melalui Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemkumham),” ujarnya.

Dia memaparkan jumlah ormas di Indonesia yang terdaftar saat ini mencapai 139.957, dengan rincian di Kemendagri 65.577, Kementerian Sosial 25.406, Kemenkumham 48.866 dan ormas asing yang terdaftar pada Kemenlu mencapai 108 organisasi.

“Itu belum ormas yang hingga kini belum terdaftar. Dengan jumlah sebanyak ini masa nggak perlu diatur? Kalau dibilang pemerintah mengatur ke dalam, tidak juga. Ormas itu justru jadi mitra pemerintah. Demikian juga ada yang mengatakan mengapa harus lapor uang yang diperoleh? Sekarang ini kan tidak ada lembaga yang tidak transparan. Parpol saja transparan, demikian juga organisasi wajib dilaporkan (dana yang diperoleh). Mesjid saja dilaporkan (dananya, red),” katanya. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Disahkan, DPR dan Ormas Harus Patuh

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler