Segera Limpahkan Berkas agar Preperadilan Novanto Kandas

Senin, 27 November 2017 – 20:09 WIB
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto telah memasuki babak akhir.

Pemeriksaan sudah memasuki saksi dan ahli yang meringankan. Karena itu, kata Boyamin selesai sudah pekerjaan KPK dalam menangani perkara dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

BACA JUGA: KPK Tahan Setnov, PDIP Bermanuver demi Kursi Pimpinan DPR

Dia berharap KPK nanti malam segera gelar perkara untuk menentukan perkara Novanto sudah lengkap atau belum. Jika sudah dinyatakan lengkap (P21), maka semestinya jaksa yang ditunjuk KPK langsung dapat membuat surat dakwaan.

Jika surat dakwaan sudah selesai besok pagi maka berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan Tipikor siang harinya. "Jika perlu dilembur semalaman," kata Boyamin, Senin (27/11).

BACA JUGA: Mekeng Dorong Golkar Gelar Munaslub Pertengahan Desember

Dia menjelaskan dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Pengadilan Tipikor, diharapkan minggu depan sudah dapat dimulai persidangannya. Sehingga persidangan perkara pokok akan berpacu dengan proses Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan ketentuan pasal 82 ayat 1 huruf d maka praperadilan gugur karena perkara pokoknya sudah mulai disidangkan. Pihaknya mendorong dan meminta langkah ini kepada KPK dalam rangka mengantisipasi proses praperadilan yang sulit ditebak.

BACA JUGA: Bareskrim Melibatkan KPK-BPK Usut Korupsi Kapal di Kemenhub

"Langkah ini bukan langkah licik, namun langkah cerdas yang harus diambil KPK demi kebaikan bangsa dan negara," ujarnya.

Dia mengatakan KPK pernah menempuh langkah yang sama dalam hadapi praperadilan almarhum Sutan Batugana. Saat itu gugatannya gugur karena pokok perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Langkah mempercepat ini tetap adil termasuk bagi Setnov karena dalam persidangan pokoknya masih diberi kesempatan membela diri dan bisa saja mendapat putusan bebas," jelas Boyamin.

Langkah KPK ini juga dibenarkan oleh pasal 25 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang menyatakan perkara rasuah diutamakan untuk mendapat penyelesaian secepatnya.

"Jadi jika berkas sudah selesai maka kewajiban KPK untuk melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Tipikor," paparnya.

Pihaknya mendorong penanganan perkara diarahkan pada persidangam pokok perkara karena betul-betul mengadili dugaan tindak pidana korupsi dengan sistem yang lebih adil.

Dia menjelaskan adil berupa sistem majelis hakim minimal tiga orang, dengan hadirnya jaksa, terdakwa dan penasihat hukum dibandingkan praperadilan yang hanya satu hakim dan cuma menyidangkan prosedurnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jerat Setnov, Golkar Tetap Merasa Bersih dari Uang e-KTP


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler