Segera Pecat! Ribuan PNS Terbukti Korupsi Masih Terima Gaji

Sabtu, 09 Maret 2019 – 00:14 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah minta agar para kepala daerah cepat memecat PNS yang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap sudah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor B/50/M.SM.00.00/2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Syafruddin memberi tenggat waktu hingga 30 April 2019.

BACA JUGA: Tokoh NU Wonosobo Minta PSI Konsisten Memusuhi Korupsi

Dalam poin kelima SE tersebut dikatakan, jika hingga tidak melakukan pemecatan hingga batas yang ditentukan, Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati/walikota) akan mendapat sanksi. Sanksi maksimal yang bisa diterima adalah pemberhentian sementara tanpa memperoleh gaji.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan, Mudzakir mengatakan, ancaman sanksi tersebut tidak main-main. Jika sudah melewati batas, maka otomatis berlaku. “Iya langsung,” ujarnya saat dikonfirmasi.

BACA JUGA: Tiga PNS Resmi Dipecat Tidak Hormat

BACA JUGA: Tiga PNS Resmi Dipecat Tidak Hormat

Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik Piliang menjelaskan, sanksi hingga pemberhentian bagi kepala daerah sangat dimungkinkan. Hal itu sebagaimana di atur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

BACA JUGA: Selama Empat Tahun, ada 31 PNS Kemenhub yang Dipecat

Hanya saja, lanjutnya, ada prosedur yang harus dilalui. Di mana sanksi tidak langsung ke pemberhentian. Mulai dari sanksi administrasi lebih dulu. “Teguran dulu, kasih kesempatan lagi,” ujarnya. Namun jika terus dilanggar setelah diperingati bisa pemberhentian.

Akmal menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kemenpan dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait teknis pemberian sanksinya. Pasalnya, secara hukum, Kemendagri yang menjadi eksekutor penjatuhan sanksi.

Seperti diketahui, ada 2.357 PNS yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan. Namun hingga 2 Maret, jumlah yang sudah diberhentikan baru 751 saja. Sementara sisanya masih berstatus PNS dan mendapat hak-hak keuangan secara regular.

BACA JUGA: Pendapatan PNS Meningkat, Tenaga Kontrak?

Sejumlah pihak mendesak agar pemberhentian segera dilakukan demi mengurangi kerugian negara.

Ditanya soal hambatan yang membuat pemda belu memecat PNS tersebut, Akmal menyebut cukup beragam. Namun mayoritas karena ada gugatan hukum. Di mana para PNS merasa dihukum dua kali.

Setelah dipidana kemudian dipecat. “Kita beri ruang kepada pihak yang ingin cari keadilan, kan itu hak semua warga negara,” tandasnya. (far/syn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebijakan Pertama Prabowo jika Menerima Mandat Sebagai Presiden


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler