Tiga PNS Resmi Dipecat Tidak Hormat

Jumat, 22 Februari 2019 – 08:15 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MURUNG RAYA - Tiga PNS di lingkungan Pemkab Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah, resmi dipecat secara tidak hormat. Pemberhentian ketiganya sebagai abdi negara berdasarkan surat keputusan bersama dua Menteri yakni mendagri, menPAN-RB, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta ditindaklanjuti dengan Surat Gubernur Kalteng yang ditujukan kepada Bupati Mura.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mura Yance P Sirenden menegaskan, pihaknya telah memberhentikan tiga PNS yakni Budi ST dan Ainul Yakin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mura. Satu lagi Azzahidi merupakan seorang ASN dari Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Mura.

BACA JUGA: Selama Empat Tahun, ada 31 PNS Kemenhub yang Dipecat

Ketiga ASN tersebut resmi dipecat secara tidak hormat karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana vonis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

BACA JUGA: Gaji Perangkat Desa Setara PNS IIA tak Terealisasi Tahun Ini, Bagaimana PPPK?

BACA JUGA: Ditenggat Maret, Kepala Daerah Harus Pecat PNS Terbukti Korupsi

"Kami mendengar informasi bahwa bapak Budi saat ini sedang melakukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemecatan dirinya sebagai ASN," ujar Yance.

Padahal lanjut Yance, yang bersangkutan telah menjalani hukuman penjara sebagaimana dari vonis hakim Pengadilan Tipikor.

BACA JUGA: Oknum PNS di Daerah Paling Banyak Lakukan Korupsi

BACA JUGA: Wakil Rakyat: Jadi PPPK, Kesejahteraan Honorer K2 Meningkat

"Mereka yang diberhentikan itu berdasarkan putusan hakim Tipikor divonis dibawah empat tahun. Namun pada SK Bersama tersebut harus memberhentikan ASN yang pernah tersangkut korupsi," pungkasnya. (her/ala)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Daerah Ogah Berhentikan PNS Terlibat Korupsi Bakal Disanksi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler