Segera Perjelas Nasib Honorer K2

Selasa, 11 Februari 2020 – 14:06 WIB
Honorer K2 mengikuti rapat kerja Komisi II DPR dengan MenpanRB dan BKN. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri mengungkapkan harapan agar status seluruh rekannya diperjelas.

Sebenarnya, ada harapan di tahun ini masalah honorer K2 tuntas karena pemerintahan baru telah resmi dilantik beserta para menterinya. Nyatanya, sampai sekarang belum tuntas.

BACA JUGA: Pimpinan Honorer K2 Senang karena Mas Nadiem Menepati Janji

"Nasib honorer K2 yang telah lulus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) saja sampai sekarang belum jelas. Ini sudah setahun loh," kata Jufri kepada JPNN.com, Selasa (11/2).

Dia mengungkapkan, meskipun telah dinyatakan lulus tetapi PPPK belum resmi digaji pemerintah. Padahal Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengirim surat balasan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang Penetapan Izin Prinsip Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK.

BACA JUGA: Masa Pengabdian Honorer K2 Harus Jadi Catatan Penerimaan CPNS dan PPPK

Kemudian keluar Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 8/PMK.07/2020 tentang Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020. Sayangnya sampai saat ini yang ditunggu-tunggu Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK belum ditandatangani presiden.

"Pemerintah daerah banyak yang menunggu Perpresnya untuk dijadikan dasar pelaksanaan proses pemberkasan. Mestinya secepatnya pemerintah mengeluarkan Perpres agar proses pengangkatan PPPK tahapan satu segera terselesaikan," tuturnya.

BACA JUGA: Ketum ADKASI: Lebih Baik Dorong Revisi UU ASN

Harapan lain honorer K2 adalah dibukanya kembali jalur khusus untuk menjadi ASN (PNS dan PPPK). Baik untuk GTT (guru tidak tetap) atau PTT (pegawai tidak tetap). Ini sesuai amanat dalam PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK, pasal 99 yang memberikan batas waktu penyelesaian honorer K2 sampai 2023.

"Berdasarkan aturan tersebut seharusnya tiap tahun ada pengajuan Anjab (analisa jabatan) dan ABK (analisa beban kerja) untuk rekrutmen ASN yang berasal dari honorer K2," terangnya.

Berikutnya harapan mempercepat proses revisi UU ASN yang telah masuk dalam Prolegnas dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020 sehingga ada perlakuan khusus bagi honorer K2 untuk diangkat menjadi PNS.

Jufri mengatakan, proses revisi UU ASN pernah kandas di tangan pemerintah sendiri karena DIM (daftar inventarisasi masalah) belum terselesaikan. Jika memang ada niat dari pemerintah dipastikan revisi UU ASN akan gol karena DPR RI sangat antusias dan semangat membahas untuk diselesaikan.

Harapan terakhir honorer K2 adalah adanya standarisasi gaji bagi honorer sesuai UMR. Mendikbud Nadiem Makarim telah memberikan peluang besar agar honorer (GTT/PTT) bisa digaji layak karena ada perubahan mendasar dalam penyaluran BOS.

Juknis BOS pada 2020 membolehkan 50 persen untuk membayar honorarium bagi mereka yang mempunyai NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan), masuk di Dapodik (data pokok kependidikan) dan belum mendapatkan sertifikasi guru.

"Semoga ini jangan hanya menjadi sebuah mimpi tanpa ada penyelesaian yang nyata," pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler