jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan subsidi bantuan kuota internet sebesar 35 hingga 50 GB yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih berlangsung.
Saat ini, Kemendikbud tengah melakukan upaya pendataan nomor handphone para guru dan siswa agar bisa mengikuti program tersebut.
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evy Mulyani meminta agar para guru dan siswa segera menyerahkan nomor HP untuk mendaftarkan ke dalam program tersebut sebelum 11 September 2020.
“Saat ini perkembangannya, kepala satuan pendidikan harus melengkapi nomor telepon selular (HP) peserta didik yang aktif melalui aplikasi dapodik sebelum 11 September 2020,” kata Evy dalam keterangannya, Senin (7/9).
Adapun, kebijakan penyaluran kuota internet ini merupakan tanggapan pemerintah atas permasalahan yang sering dikeluhkan masyarakat.
Pihaknya pun mengapresiasi pemerintah daerah (pemda) yang telah mengadakan wifi gratis di ruang publik.
“Apabila ada daerah yang sudah menyediakan wifi gratis, tentu kebijakan ini menjadi suplemen untuk menyempurnakan kegiatan belajar mengajar,” ujarnya. (mcr4/jpnn)
BACA JUGA: Tidak Ada Dikotomi, Kemendikbud Pastikan Semua Dapat Subsidi Kuota Internet
Redaktur & Reporter : Dicky Prastya